Page 36 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 36

Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
                     sektor perberasan sehingga harga rata rata beras di Indonesia adalah 40 persen lebih
                     tinggi dari harga internasional.

                     Liberalisasi pertanian di Indonesia terjadi karena terikat komitmen pada ratifikasi WTO
                     pada  tahun  1994.  Pada  tingkat  perundingan  perdagangan  multilateral  WTO,
                     pemerintah  Indonesia  adalah  satu  dari  banyak  negara  berkembang  yang  berjuang
                     keras  agar  beras  menjadi  produk  khusus  yang  dikecualikan  dalam  komitmen
                     pengurangan  tarif  impor.  Akibatnya  liberalisasi  di  sektor  perberasan  tidak  terjadi
                     secepat  sub‐sektor  pertanian  lainnya  seperti  hortikultura,  perkebunan  dan
                     peternakan.  Namun  komitmen  kuat  untuk  perlindungan  petani  padi  pada  tingkat
                     perundingan  perdagangan  multilateral  tidak  sejalan  dengan  kebijakan  pada  tingkat
                     nasional.

                     Liberalisasi radikal sektor perberasan terjadi pada tahun 1997‐1998 pada masa krisis
                     ekonomi.  Atas  tekanan  International  Monetary  Fund  (IMF),  pemerintah  Indonesia
                     membebaskan  perusahaan  swasta  untuk  mengimpor  beras  dari  sebelumnya
                     dimonopoli  oleh  BULOG  bersamaan  dengan  penurunan  tarif  impor  secara  drastis
                     sampai 0 % pada bulan September 1998. Pada saat yang sam, pemerintah mencabut
                     subsidi  pertanian  sehingga  terjadi  banjir  impor  beras  mencapai  5,8  juta  ton  pada
                     tahun 1998 dan 4,2 ton pada tahun 1999. Walaupun pada tahun berikutnya sampai
                     saat ini kekeliruan tersebut telah dikoreksi dengan menaikkan tarif impor beras hingga
                     30  persen,  namun  perangkat  perlindungan  sektor  perberasan  seperti  peran  BULOG
                     justru  mengalami  privatisasi.  Akibatnya,  impor  beras  terus  terjadi  walaupun  dalam
                     volume yang relatif menurun dari tahun ke tahun.

                     Intervensi utama pemerintah dalam kebijakan perberasan saat ini adalah penetapan
                     harga  pembelian  pemerintah,  subsidi  pupuk  terutama  urea,  program  beras  untuk
                     rakyat miskin dan pelarangan impor beras dalam masa panen (2006), namun sebagian
                     besar dilakukan atas alasan politis jangka pendek dibanding komitmen perlindungan
                     petani dalam jangka panjang. Hal ini terlihat dari ketidaksinkronan serta pertentangan
                     antar sektor dalam perumusan kebijakan impor beras, yang menghasilkan kebijakan
                     yang dihasilkan dari kompromi politik jangka pendek.

                     Pro dan kontra impor beras dan tekanan publik yang kuat pada tahun 2006, berujung
                     pada  penggunaan  hak  interplasi  dari  DPR  terhadap  kebijakan  impor  beras  yang
                     dilakukan  oleh  pemerintah.  Meskipun  berujung  pada  kegagalan  akibat  kompromi
                     politik,  interplasi  telah  membuat  pemerintah  lebih  berhati  hati  dalam  kasus  impor
                     beras.  Secara  segera,  pada  awal  tahun  2007,  pemerintah  meluncurkan  program
                     ambisius  untuk  peningkatan  produksi  beras  nasional  (P2BN)  yang  bertekad
                     meningkatkan  produksi  beras  hingga  dua  juta  ton  pada  tahun  2007.  Strategi  yang
                     digunakan adalah dengan menginvestasikan anggaran untuk subsidi benih padi untuk


                     Implikasi Pasar Bebas Bagi Petani: Kasus‐kasus Lapangan                           28
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41