Page 36 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 36
Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
sektor perberasan sehingga harga rata rata beras di Indonesia adalah 40 persen lebih
tinggi dari harga internasional.
Liberalisasi pertanian di Indonesia terjadi karena terikat komitmen pada ratifikasi WTO
pada tahun 1994. Pada tingkat perundingan perdagangan multilateral WTO,
pemerintah Indonesia adalah satu dari banyak negara berkembang yang berjuang
keras agar beras menjadi produk khusus yang dikecualikan dalam komitmen
pengurangan tarif impor. Akibatnya liberalisasi di sektor perberasan tidak terjadi
secepat sub‐sektor pertanian lainnya seperti hortikultura, perkebunan dan
peternakan. Namun komitmen kuat untuk perlindungan petani padi pada tingkat
perundingan perdagangan multilateral tidak sejalan dengan kebijakan pada tingkat
nasional.
Liberalisasi radikal sektor perberasan terjadi pada tahun 1997‐1998 pada masa krisis
ekonomi. Atas tekanan International Monetary Fund (IMF), pemerintah Indonesia
membebaskan perusahaan swasta untuk mengimpor beras dari sebelumnya
dimonopoli oleh BULOG bersamaan dengan penurunan tarif impor secara drastis
sampai 0 % pada bulan September 1998. Pada saat yang sam, pemerintah mencabut
subsidi pertanian sehingga terjadi banjir impor beras mencapai 5,8 juta ton pada
tahun 1998 dan 4,2 ton pada tahun 1999. Walaupun pada tahun berikutnya sampai
saat ini kekeliruan tersebut telah dikoreksi dengan menaikkan tarif impor beras hingga
30 persen, namun perangkat perlindungan sektor perberasan seperti peran BULOG
justru mengalami privatisasi. Akibatnya, impor beras terus terjadi walaupun dalam
volume yang relatif menurun dari tahun ke tahun.
Intervensi utama pemerintah dalam kebijakan perberasan saat ini adalah penetapan
harga pembelian pemerintah, subsidi pupuk terutama urea, program beras untuk
rakyat miskin dan pelarangan impor beras dalam masa panen (2006), namun sebagian
besar dilakukan atas alasan politis jangka pendek dibanding komitmen perlindungan
petani dalam jangka panjang. Hal ini terlihat dari ketidaksinkronan serta pertentangan
antar sektor dalam perumusan kebijakan impor beras, yang menghasilkan kebijakan
yang dihasilkan dari kompromi politik jangka pendek.
Pro dan kontra impor beras dan tekanan publik yang kuat pada tahun 2006, berujung
pada penggunaan hak interplasi dari DPR terhadap kebijakan impor beras yang
dilakukan oleh pemerintah. Meskipun berujung pada kegagalan akibat kompromi
politik, interplasi telah membuat pemerintah lebih berhati hati dalam kasus impor
beras. Secara segera, pada awal tahun 2007, pemerintah meluncurkan program
ambisius untuk peningkatan produksi beras nasional (P2BN) yang bertekad
meningkatkan produksi beras hingga dua juta ton pada tahun 2007. Strategi yang
digunakan adalah dengan menginvestasikan anggaran untuk subsidi benih padi untuk
Implikasi Pasar Bebas Bagi Petani: Kasus‐kasus Lapangan 28

