Page 21 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 21
Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
Dampak FTA bisa dipandang dalam konsep trade creation dan trade diversion (Viner,
1950). Trade creation (penciptaan perdagangan) terjadi saat suatu negara
menggantikan produk domestik dengan produk impor dari negara lain yang terlibat
dalam FTA dengannya, karena lebih murah untuk mengimpor daripada memproduksi
sendiri. Penciptaan perdagangan dianggap dapat menaikkan kesejahteraan negara‐
negara yang terlibat dalam FTA karena sumberdaya bisa digunakan untuk produksi hal
lain yang lebih efisien. Trade diversion (pengalihan perdagangan) terjadi saat suatu
negara beralih dari mengimpor dari negara yang lebih efisien tetapi tidak terlibat FTA
dengannya, ke negara yang kurang efisien tetapi terlibat FTA dengannya, karena
dengan hilangnya hambatan tarif antar negara yang terlibat FTA hal ini menjadi lebih
murah untuk dilakukan. Pengalihan perdagangan dianggap mengurangi kesejahteraan
karena sumberdaya beralih dari produsen yang efisien ke produsen yang kurang
efisien.
Pada umumnya, FTA menyebabkan penciptaan perdagangan dan pengalihan
perdagangan terjadi secara bersamaan dimana efek yang paling besar antara
penciptaan maupun pengalihan perdagangan tergantung dari struktur FTA. Seringkali
FTA melibatkan banyak negara dan banyak produk sehingga semakin sulit dievaluasi
dampak ekonomisnya.
Para ekonom yang menyetujui FTA pada dasarnya berpendapat bahwa FTA mampu
memberikan kontribusi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang bagi negara
yang terlibat di dalamnya. FTA diklaim mampu meningkatkan efisiensi produksi karena
produsen akan menghadapi kompetisi karena hilangnya hambatan perdagangan. FTA
juga mampu meningkatkan skala ekonomis karena produsen bisa berproduksi lebih
banyak karena luasnya pasar. Dengan FTA maka akan memberikan daya tarik bagi
investasi luar negeri dari negara yang tidak terlibat dalam FTA karena ingin
memanfaatkan perjanjian perdagangan di negara yang bersangkutan.
Selain pendapat akan trade creation dan trade diversion, ada pula pula pendapat yang
menolak perdagangan bebas secara umum karena perdagangan bebas mengancam
kesejahteraan pekerja dari sektor yang sensitif terhadap impor dan mengancam
kelestarian lingkungan serta mengancam kedaulatan suatu negara. Liberalisasi
perdagangan mempengaruh pekerja dengan memindahkan lowongan pekerjaan ke
negara lain yang memiliki standar upah lebih rendah dan menurunkan kemampuan
suatu negara dalam melindungi lingkungan dengan memperbolehkan perusahaan‐
perusahaan pindah ke negara lain yang aturan perlindungan lingkungannya tidak
ketat.
Syarat‐syarat resmi penyelengaraan FTA diatur dalam Artikel V GATT (1994) yang
menyatakan:
Indonesia dan Perjanjian Perdagangan Bebas 14

