Page 18 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 18
Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
nampak dari berbagai upaya negara maju yang terus menerus tidak konsisten dalam
memenuhi kesepakatan terutama yang terkait dengan kepentingan negara
berkembang.
Indonesia terlibat aktif dalam politik perundingan karena posisinya sebagai pemimpin
kelompok negara berkembang yang tergabung dalam G‐33, yang sampai sekarang
konsisten untuk memperjuangkan kepentingan perlindungan pertanian negara
berkembang dalam klausul Special Product (SP) dan Special Safeguard Mechanism
(SSM).
SP adalah klausul agar negara berkembang mengusulkan sejumlah produk khusus
untuk dikecualikan dari komitmen pengurangan tarif karena terkait dengan ketahanan
pangan, kelangsungan penghidupan dan pembangunan pedesaan. Dengan
dikecualikan dari pengurangan tarif maka negara berkembang mampu melindungi
petani dari dampak liberalisasi perdagangan global. Dengan perlindungan ini maka
akan memberi kesempatan untuk menjalankan pembangunan dan mengentaskan
kemiskinan di sektor pertanian yang merupakan sumber kehidupan jutaan petani di
negara berkembang. Sementara SSM adalah klausul agar negara berkembang bisa
menerapkan mekanisme perlindungan dengan cara menaikan tarif ketika terjadi impor
produk pertanian yang berlebih (impor surges).
SP dan SSM adalah instrumen yang cenderung defensif karena berorientasi pada
kepentingan perlindungan sektor pertanian negara berkembang. Untuk itu Indonesia
juga aktif terlibat dalam kelompok G‐20 yang dipimpin oleh Brazil, untuk mengusulkan
klausul yang lebih ofensif yaitu pengurangan tarif dan subsidi di negara maju yang
merupakan sumber ketidakadilan perdagangan pertanian secara global. Secara prinsip
negara‐negara berkembang yang tergabung dalam kelompok G‐20 mendesak negara
maju untuk memotong subsidi dan tarif mereka secara signifikan sementara negara
berkembang akan menurunkan subsidi dan tarif lebih kecil.
Sampai saat ini perundingan terus berlanjut, walaupun dibayang bayangi kegagalan
karena belum adanya kesepakatan diantara negara anggota. Kemacetan perundingan
ini disatu sisi memberikan kesempatan bagi negara berkembang seperti Indonesia
untuk terus membenahi pembangunan terutama sektor strategis seperti pertanian,
namun disisi lain membuat situasi perdagangan internasional dalam kondisi status quo
yang memungkinkan perdagangan bebas bergerak lebih intensif melalui jalur bilateral
maupun regional.
B. Perjanjian Perdagangan Bebas Regional ‐ AFTA
Indonesia dan Perjanjian Perdagangan Bebas 11

