Page 19 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 19

Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
                     Format  perjanjian  perdagangan  bebas  juga  berlangsung  dalam  konteks  regional.
                     Indonesia  merupakan  pendiri  dan  anggota  Association  of  Southeast  Asia  Nations
                     (ASEAN).  Pada  KTT  ASEAN  ke  IV  pada  tanggal  27‐28  Januari  1992  di  Singapura
                     disepakati  pembentukan  Asean  Free  Trade  Area  (AFTA).  AFTA  merupakan  kerangka
                     perjanjian  perdagangann  di  kawasan  Asia  Tenggara  yang  mempunyai  prinsip  sama
                     dengan WTO yaitu mengurangi hambatan tarif dan non tarif diantara anggota untuk
                     meningkatkan kelancaran perdagangan antar negara sesama anggota ASEAN.

                     Implementasi  AFTA  telah  dimulai  sejak  Januari  2003,  dimana  inti  perjanjian  AFTA
                     adalah: (i) pengurangan hambatan tarif intra‐ASEAN menjadi 0‐5% selama 10 tahun
                     sejak 1992, (ii) penghapusan hambatan non tarif dan quantitative restriction, dan (iii)
                     Hanya komoditas yang sensitif yang terbebas dari ketentuan tersebut.

                     Dalam  kerangka  AFTA  untuk  mencapai  kawasan  perdagangan  bebas  ASEAN  tahun
                     1993 telah disepakati adanya mekanisme klasifikasi produk untuk pengurangan tarif
                     atau dikenal sebagai Common Effective Preferential Tariff (CEPT), yang intinya adalah
                     mengkategorikan produk‐produk perdagangan sebagai berikut:
                        1.  Inclusion List (IL) adalah produk yang harus mengalami penurunan tarif, tidak
                            dikenai restriksi kuantitatif dan hambatan non tarif
                        2.  Temporary  Exclusion  List  (TEL)  adalah  produk  yang  untuk  sementara
                            dibebaskan  dari  penurunan  tarif,   namun  secara  bertahap  akan  dimasukan
                            dalam IL
                        3.  Sensitive List (SL) adalah produk pertanian yang belum atau hanya mengalami
                            processing  sederhana  seperti  beras,  gula,  gandum,  daging,  dan  sebagainya
                            yang dibebaskan dari kewajiban penurunan tarif dalam jangka waktu lama
                        4.  General  Exception  List  (GEL)  adalah  produk  yang  secara  permanen  tidak
                            dimasukan dalam skema CEPT karena alasan keamanan nasional, keselamatan
                            manusia, pelestarian obyek arkeologi dan sebagainya

                     Pada tahun 2003, AFTA sudah mencapai formasi tarif yang diharapkan yaitu 0‐5 %,
                     namun  demikian  ternyata  nilai  perdagangan  intra‐ASEAN  memiliki  proporsi  kecil
                     dibanding  dengan  perdagangan  negara  ASEAN  dengan  negara  di  dunia.  Hal  ini
                     menunjukkan bahwa negara negara ASEAN lebih mengutamakan perdagangan dengan
                     negara  non  ASEAN  dibanding  intra‐ASEAN.  Indonesia  sendiri,  nilai  ekspor  produk
                     pertaniannya ke kawasan ASEAN juga merupakan sebagian kecil dari ekspor Indonesia
                     ke  seluruh  dunia,  (Hadi,  Prayoga.  et.  al,  2003).  Hal  ini  disebabkan  karena  jumlah
                     permintaan  dalam  ASEAN  relatif  kecil  dan  diantara  negara  negara  ASEAN  memiliki
                     kesamaan produk ekspor.

                     Dengan  kondisi  tersebut  maka  ASEAN  sampai  sekarang  tidak  mampu  membuat
                     trading block sendiri, namun membuka kerjasama dengan negara‐negara yang secara


                     Indonesia dan Perjanjian Perdagangan Bebas                                         12
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24