Page 19 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 19
Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
Format perjanjian perdagangan bebas juga berlangsung dalam konteks regional.
Indonesia merupakan pendiri dan anggota Association of Southeast Asia Nations
(ASEAN). Pada KTT ASEAN ke IV pada tanggal 27‐28 Januari 1992 di Singapura
disepakati pembentukan Asean Free Trade Area (AFTA). AFTA merupakan kerangka
perjanjian perdagangann di kawasan Asia Tenggara yang mempunyai prinsip sama
dengan WTO yaitu mengurangi hambatan tarif dan non tarif diantara anggota untuk
meningkatkan kelancaran perdagangan antar negara sesama anggota ASEAN.
Implementasi AFTA telah dimulai sejak Januari 2003, dimana inti perjanjian AFTA
adalah: (i) pengurangan hambatan tarif intra‐ASEAN menjadi 0‐5% selama 10 tahun
sejak 1992, (ii) penghapusan hambatan non tarif dan quantitative restriction, dan (iii)
Hanya komoditas yang sensitif yang terbebas dari ketentuan tersebut.
Dalam kerangka AFTA untuk mencapai kawasan perdagangan bebas ASEAN tahun
1993 telah disepakati adanya mekanisme klasifikasi produk untuk pengurangan tarif
atau dikenal sebagai Common Effective Preferential Tariff (CEPT), yang intinya adalah
mengkategorikan produk‐produk perdagangan sebagai berikut:
1. Inclusion List (IL) adalah produk yang harus mengalami penurunan tarif, tidak
dikenai restriksi kuantitatif dan hambatan non tarif
2. Temporary Exclusion List (TEL) adalah produk yang untuk sementara
dibebaskan dari penurunan tarif, namun secara bertahap akan dimasukan
dalam IL
3. Sensitive List (SL) adalah produk pertanian yang belum atau hanya mengalami
processing sederhana seperti beras, gula, gandum, daging, dan sebagainya
yang dibebaskan dari kewajiban penurunan tarif dalam jangka waktu lama
4. General Exception List (GEL) adalah produk yang secara permanen tidak
dimasukan dalam skema CEPT karena alasan keamanan nasional, keselamatan
manusia, pelestarian obyek arkeologi dan sebagainya
Pada tahun 2003, AFTA sudah mencapai formasi tarif yang diharapkan yaitu 0‐5 %,
namun demikian ternyata nilai perdagangan intra‐ASEAN memiliki proporsi kecil
dibanding dengan perdagangan negara ASEAN dengan negara di dunia. Hal ini
menunjukkan bahwa negara negara ASEAN lebih mengutamakan perdagangan dengan
negara non ASEAN dibanding intra‐ASEAN. Indonesia sendiri, nilai ekspor produk
pertaniannya ke kawasan ASEAN juga merupakan sebagian kecil dari ekspor Indonesia
ke seluruh dunia, (Hadi, Prayoga. et. al, 2003). Hal ini disebabkan karena jumlah
permintaan dalam ASEAN relatif kecil dan diantara negara negara ASEAN memiliki
kesamaan produk ekspor.
Dengan kondisi tersebut maka ASEAN sampai sekarang tidak mampu membuat
trading block sendiri, namun membuka kerjasama dengan negara‐negara yang secara
Indonesia dan Perjanjian Perdagangan Bebas 12

