Page 16 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 16

BAB 3.

                     INDONESIA DAN PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS



                          ”BTA  Indonesia  dengan  USA  tanpa  disadari  mengakibatkan  hegemoni
                          USA  terhadap  Indonesia.  Hal  ini  tidak  sekedar  hilangnya  kekuatan
                          ekonomi  tetapi  juga  hilangnya  budaya  dan  akhirnya  hilangnya
                          kedaulatan bangsa”.




                     A.  Perjanjian Perdagangan Bebas Multilateral ‐ WTO

                     Pada awalnya perdagangan dunia diatur oleh sebuah lembaga interim yang disebut
                     General Agreement on Tariff and Trade (GATT) sejak tahun 1947. Melalui perundingan
                     putaran Uruguay, akhirnya kelembagaan GATT disetujui untuk diubah menjadi World
                     Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia. Indonesia meratifikasi
                     pembentukan  WTO  melalui  UU  No.  7  tahun  1994.  Dengan  ratifikasi  tersebut  maka
                     Indonesia  terikat  untuk  memenuhi  kewajiban  yang  atas  ketentuan  perjanjian
                     perdagangan bebas multilateral dalam kerangka WTO.

                     WTO  adalah  badan  internasional  yang  mempromosikan  perdagangan  yang  bebas
                     dengan menghasilkan peraturan perdagangan antar negara. Perdagangan bebas yang
                     dimaksud  adalah  dengan  mengurangi  berbagai  hambatan  perdagangan  seperti
                     penghapusan  hambatan  non  tarif,  serta  menurunkan  tarif  dan  subsidi  secara
                     sistematis  sehingga  mampu  mendukung  kelancaran  arus  perdagangan  barang,  jasa
                     dan  investasi  lintas  negara.  Berjalannya  fungsi  WTO  adalah  dilaksanakannya
                     kesepakatan‐kesepakatan  aturan  perdagangan  multilateral  yang  merupakan  dasar
                     hukum yang mengikat (legally binding) bagi seluruh negara anggota.

                     Dengan  demikian  perjanjian  perdagangan  dalam  WTO  merupakan  produk  hukum
                     sebagai acuan dalam pelaksanaan perdagangan multilateral mencakup: perdagangan
                     barang,  perdagangan  jasa  dan  hak  kekayaaan  intelektual  terkait  perdagangan  serta
                     beberapa aturan terkait dengan perdagangan seperti anti dumping, tinjauan kebijakan
                     perdagangan, pengamanan dan perlindungan serta mekanisme penyelesaian sengketa
                     perdagangan.
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21