Page 16 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 16
BAB 3.
INDONESIA DAN PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS
”BTA Indonesia dengan USA tanpa disadari mengakibatkan hegemoni
USA terhadap Indonesia. Hal ini tidak sekedar hilangnya kekuatan
ekonomi tetapi juga hilangnya budaya dan akhirnya hilangnya
kedaulatan bangsa”.
A. Perjanjian Perdagangan Bebas Multilateral ‐ WTO
Pada awalnya perdagangan dunia diatur oleh sebuah lembaga interim yang disebut
General Agreement on Tariff and Trade (GATT) sejak tahun 1947. Melalui perundingan
putaran Uruguay, akhirnya kelembagaan GATT disetujui untuk diubah menjadi World
Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia. Indonesia meratifikasi
pembentukan WTO melalui UU No. 7 tahun 1994. Dengan ratifikasi tersebut maka
Indonesia terikat untuk memenuhi kewajiban yang atas ketentuan perjanjian
perdagangan bebas multilateral dalam kerangka WTO.
WTO adalah badan internasional yang mempromosikan perdagangan yang bebas
dengan menghasilkan peraturan perdagangan antar negara. Perdagangan bebas yang
dimaksud adalah dengan mengurangi berbagai hambatan perdagangan seperti
penghapusan hambatan non tarif, serta menurunkan tarif dan subsidi secara
sistematis sehingga mampu mendukung kelancaran arus perdagangan barang, jasa
dan investasi lintas negara. Berjalannya fungsi WTO adalah dilaksanakannya
kesepakatan‐kesepakatan aturan perdagangan multilateral yang merupakan dasar
hukum yang mengikat (legally binding) bagi seluruh negara anggota.
Dengan demikian perjanjian perdagangan dalam WTO merupakan produk hukum
sebagai acuan dalam pelaksanaan perdagangan multilateral mencakup: perdagangan
barang, perdagangan jasa dan hak kekayaaan intelektual terkait perdagangan serta
beberapa aturan terkait dengan perdagangan seperti anti dumping, tinjauan kebijakan
perdagangan, pengamanan dan perlindungan serta mekanisme penyelesaian sengketa
perdagangan.

