Page 17 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 17
Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
Perdagangan produk pertanian termasuk dalam perjanjian di bidang barang, yang
diatur khusus dalam perjanjian perdagangan pertanian atau Agreement on Agriculture
(AoA). AoA memuat kesepakatan untuk mengurangi hambatan perdagangan
pertaniaan melalui program “reformasi” jangka panjang secara bertahap, sehingga
dalam istilah WTO akan tercipta perdagangan yang adil dan berorientasi pasar (a fair
and equitable market‐oriented agricultural trading system)
Isi dari kesepakatan AoA adalah: (i) meningkatkan akses pasar (market access) melalui
pengurangan hambatan perdagangan pertanian berupa penurunan tarif impor dan
konversi hambatan non tarif menjadi tarif, (ii) pengurangan subsidi ekspor (export
subsidies), dan (iii) pengurangan bantuan kepada petani dalam negeri (domestic
support). Dengan demikian prinsipnya adalah AoA menekankan semua anggota WTO
untuk membuka pasar dan mengurangi berbagai subsidi yang dianggap mengganggu
perdagangan internasional.
Oleh karena kemampuan setiap negara berbeda beda, terutama kesenjangan antara
negara maju dan berkembang maka AoA juga memuat klausul perlakuan khusus dan
berbeda (special and differential treatment) yang hanya berlaku untuk negara
berkembang menyangkut hal hal: (i) pemberian pengecualian dengan batas waktu
tertentu dan jangka lebih lama dalam melaksanakan kewajiban‐kewajiban, (ii)
keluwesan prosedur dan pelaksanaan kewajiban, (iii) bantuan teknis dan (iv)
perlindungan industri domestik.
Perundingan dalam WTO dilakukan melalui pertemuan tingkat menteri untuk
menghasilkan kesepakatan maupun kerangka kerja perundingan. Putaran perundingan
yang terakhir, yang dikenal dengan Putaran Doha (Doha Development Round), dimana
isu‐isu pembangunan mulai mendapatkan tempat untuk pembahasan terutama terkait
dengan kepentingan negara berkembang untuk mendapatkan perlakuan khusus dan
berbeda. Namun sayangnya, sampai saat ini perundingan mengalami kebuntuan
karena perbedaan tajam diantara anggota.
Isu pertanian adalah isu yang paling menarik perhatian karena merupakan penentu
bagi tercapainya kesepakatan atas isu‐isu lainnya. Di setiap forum perundingan WTO,
ketegangan politik di dalam dan di luar arena perundingan selalu terjadi terutama
karena kesepakatan dalam WTO akan menentukan konfigurasi kepentingan dalam
perdagangan internasional dan manyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Dalam kenyataannya, klaim keadilan dan kesetaraan dalam perundingan tidak terjadi
karena negosiasi bukan lagi pada pertimbangan rasional perdagangan semata namun
lebih pada politik kepentingan negara‐negara yang terlibat dalam perundingan. Hal ini
Indonesia dan Perjanjian Perdagangan Bebas 10

