Page 17 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 17

Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar

                     Perdagangan  produk  pertanian  termasuk  dalam  perjanjian  di  bidang  barang,  yang
                     diatur khusus dalam perjanjian perdagangan pertanian atau Agreement on Agriculture
                     (AoA).  AoA  memuat  kesepakatan  untuk  mengurangi  hambatan  perdagangan
                     pertaniaan  melalui  program  “reformasi”  jangka  panjang  secara  bertahap,  sehingga
                     dalam istilah  WTO akan tercipta perdagangan yang adil dan berorientasi pasar (a fair
                     and equitable market‐oriented agricultural trading system)

                     Isi dari kesepakatan AoA adalah: (i) meningkatkan akses pasar (market access) melalui
                     pengurangan  hambatan  perdagangan  pertanian  berupa  penurunan  tarif  impor  dan
                     konversi  hambatan  non  tarif  menjadi  tarif,  (ii)  pengurangan  subsidi  ekspor  (export
                     subsidies),  dan  (iii)  pengurangan  bantuan  kepada  petani  dalam  negeri  (domestic
                     support). Dengan demikian prinsipnya adalah AoA menekankan semua anggota WTO
                     untuk membuka pasar dan mengurangi berbagai subsidi yang dianggap mengganggu
                     perdagangan internasional.

                     Oleh karena kemampuan setiap negara berbeda beda, terutama kesenjangan antara
                     negara maju dan berkembang maka AoA juga memuat klausul perlakuan khusus dan
                     berbeda  (special  and  differential  treatment)  yang  hanya  berlaku  untuk  negara
                     berkembang  menyangkut  hal  hal:  (i)  pemberian  pengecualian  dengan  batas  waktu
                     tertentu  dan  jangka  lebih  lama  dalam  melaksanakan  kewajiban‐kewajiban,  (ii)
                     keluwesan  prosedur  dan  pelaksanaan  kewajiban,  (iii)  bantuan  teknis  dan  (iv)
                     perlindungan industri domestik.

                     Perundingan  dalam  WTO  dilakukan  melalui  pertemuan  tingkat  menteri  untuk
                     menghasilkan kesepakatan maupun kerangka kerja perundingan. Putaran perundingan
                     yang terakhir, yang dikenal dengan Putaran Doha (Doha Development Round), dimana
                     isu‐isu pembangunan mulai mendapatkan tempat untuk pembahasan terutama terkait
                     dengan kepentingan negara berkembang untuk mendapatkan perlakuan khusus dan
                     berbeda.  Namun  sayangnya,  sampai  saat  ini  perundingan  mengalami  kebuntuan
                     karena perbedaan tajam diantara anggota.

                     Isu pertanian adalah isu yang paling menarik perhatian karena merupakan penentu
                     bagi tercapainya kesepakatan atas isu‐isu lainnya. Di setiap forum perundingan WTO,
                     ketegangan  politik  di  dalam  dan  di  luar  arena  perundingan  selalu  terjadi  terutama
                     karena  kesepakatan  dalam  WTO  akan  menentukan  konfigurasi  kepentingan  dalam
                     perdagangan internasional dan manyangkut hajat hidup masyarakat luas.

                     Dalam kenyataannya, klaim keadilan dan kesetaraan dalam perundingan tidak terjadi
                     karena negosiasi bukan lagi pada pertimbangan rasional perdagangan semata namun
                     lebih pada  politik kepentingan negara‐negara yang terlibat dalam perundingan. Hal ini


                     Indonesia dan Perjanjian Perdagangan Bebas                                        10
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22