Page 25 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 25
Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
FTA antara Indonesia dan Jepang tertuang dalam Kesepakatan Kemitraan Ekonomi
(Economic Partnership Agreement/EPA), yang ditanda tangani pada 20 Agustus 2007.
EPA Indonesia‐Jepang mencakup tiga hal utama dalam perjanjian perdagangan bebas,
yaitu perdagangan barang (trade in goods), pelayanan (service), dan penanaman
modal (investment). Perjanjian ini akan berlaku efektif November mendatang. Hasil
kesepakatan EPA diharapkan akan meningkatkan total ekspor Indonesia sekitar 4,68
persen dari total ekspor sebelumnya. Jepang pun akan menghapuskan bea tarif
sebesar 9.275 item tarif dalam perdagangan barang dan jasa. EPA ini diharapkan akan
meningkatkan kesempatan bisnis sebesar 65 miliar dollar AS pada tahun 2010 (IGJ,
2007).
Jepang merupakan negara pertama bagi Indonesia dalam rangka pembentukan
Economic Partnership Agreement (EPA). Kerja sama antara Indonesia dan Jepang
memang tidak hanya sekadar liberalisasi perdagangan barang melalui Free Trade
Agreement (FTA), namun lebih luas menyangkut investasi, jasa, HAKI, fasilitasi dan
government procurement. Itu sebabnya, FTA dengan Jepang disebut FTA plus.
Secara umum kerja sama ekonomi bilateral antara Indonesia dengan Jepang
mencakup 11 bidang atau kelompok perundingan. yaitu (1) Trade in Goods, (2) Rules
of Origin (RoO), (3) Customs Procedures, (4) Trade in Services, (5) Investment, (6)
Movement of Natural Persons, (7) Government Procurement, (8) Intellectual Property
Rights, (9) Competition Policy, (10) Energy and Mineral Resources, dan (11)
Cooperation.
Seperti yang diakui oleh pemerintah walaupun Jepang membuka pasarnya, namun
Indonesia belum mampu memanfaatkan secara optimal karena standar diantar kedua
negara belum sama. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan lebih menekankan
prioritas EPA pada aspek investasi (Sinar Harapan, Juli 2007). Jepang selama ini
menjadi partner dagang utama bagi Indonesia.
Dari segi neraca perdagangan, Indonesia surplus dari Jepang US$ 1,57 miliar. Ekspor
Indonesia ke Jepang mencapai US$ 7,57 miliar, sedangkan impor US$ 6,0 miliar.
Namun, laporan angka perdagangan ini tidak sebaik investasi Jepang ke Indonesia.
Investasi Jepang ke Indonesia menurun dalam beberapa tahun terakhir belum pulih
seperti tahun 1997. Sebagai gambaran, berdasarkan data Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) selama sembilan tahun terakhir, nilai persetujuan investasi
Jepang pada 1997 merupakan rekor tertinggi senilai US$ 5,3 miliar sementara anjlok
tajam tahun 2002 hanya sebesar US$ 518 juta. Dalam dua tahun terakhir berturut‐
turut persetujuan investasi Jepang naik dari menjadi US$ 1,2 miliar (2003) dan US$ 1,6
miliar (2004).
Indonesia dan Perjanjian Perdagangan Bebas 18

