Page 25 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 25

Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar

                     FTA  antara  Indonesia  dan  Jepang  tertuang  dalam  Kesepakatan  Kemitraan  Ekonomi
                     (Economic Partnership Agreement/EPA), yang ditanda tangani pada 20 Agustus 2007.
                     EPA Indonesia‐Jepang mencakup tiga hal utama dalam perjanjian perdagangan bebas,
                     yaitu  perdagangan  barang  (trade  in  goods),  pelayanan  (service),  dan  penanaman
                     modal  (investment).  Perjanjian  ini  akan  berlaku  efektif  November  mendatang.  Hasil
                     kesepakatan EPA diharapkan akan meningkatkan total ekspor Indonesia sekitar 4,68
                     persen  dari  total  ekspor  sebelumnya.  Jepang  pun  akan  menghapuskan  bea  tarif
                     sebesar 9.275 item tarif dalam perdagangan barang dan jasa. EPA ini diharapkan akan
                     meningkatkan  kesempatan  bisnis  sebesar  65 miliar  dollar  AS  pada  tahun  2010  (IGJ,
                     2007).

                     Jepang  merupakan  negara  pertama  bagi  Indonesia  dalam  rangka  pembentukan
                     Economic  Partnership  Agreement  (EPA).  Kerja  sama  antara  Indonesia  dan  Jepang
                     memang  tidak  hanya  sekadar  liberalisasi  perdagangan  barang  melalui  Free  Trade
                     Agreement  (FTA),  namun  lebih  luas  menyangkut  investasi,  jasa,  HAKI,  fasilitasi  dan
                     government procurement. Itu sebabnya, FTA dengan Jepang disebut FTA plus.

                     Secara  umum  kerja  sama  ekonomi  bilateral  antara  Indonesia  dengan  Jepang
                     mencakup 11 bidang atau kelompok perundingan. yaitu (1) Trade in Goods, (2) Rules
                     of  Origin  (RoO),  (3)  Customs  Procedures,  (4)  Trade  in  Services,  (5)  Investment,  (6)
                     Movement of Natural Persons, (7) Government Procurement, (8) Intellectual Property
                     Rights,  (9)  Competition  Policy,  (10)  Energy  and  Mineral  Resources,  dan  (11)
                     Cooperation.

                     Seperti  yang  diakui  oleh  pemerintah  walaupun  Jepang  membuka  pasarnya,  namun
                     Indonesia belum mampu memanfaatkan secara optimal karena standar diantar kedua
                     negara  belum  sama.  Pemerintah  melalui  Menteri  Perdagangan  lebih  menekankan
                     prioritas  EPA  pada  aspek  investasi  (Sinar  Harapan,  Juli  2007).  Jepang  selama  ini
                     menjadi partner dagang utama bagi Indonesia.

                     Dari segi neraca perdagangan, Indonesia surplus dari Jepang US$ 1,57 miliar. Ekspor
                     Indonesia  ke  Jepang  mencapai  US$  7,57  miliar,  sedangkan  impor  US$  6,0  miliar.
                     Namun,  laporan  angka  perdagangan  ini  tidak  sebaik  investasi  Jepang  ke  Indonesia.
                     Investasi Jepang ke Indonesia menurun dalam beberapa tahun terakhir belum pulih
                     seperti  tahun  1997.  Sebagai  gambaran,  berdasarkan  data  Badan  Koordinasi
                     Penanaman Modal (BKPM) selama sembilan tahun terakhir, nilai persetujuan investasi
                     Jepang pada 1997 merupakan rekor tertinggi senilai US$ 5,3 miliar sementara anjlok
                     tajam tahun 2002 hanya sebesar US$ 518 juta. Dalam dua tahun terakhir berturut‐
                     turut persetujuan investasi Jepang naik dari menjadi US$ 1,2 miliar (2003) dan US$ 1,6
                     miliar (2004).


                     Indonesia dan Perjanjian Perdagangan Bebas                                         18
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30