Kami sangat menyayangkan, bahwa Revisi UU Sistem Budidaya Tanaman yang kemudian diubah menjadi RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang semula diharapkan dapat menguatkan dan melindungi petani- yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia sumber pangan negeri ini- substansinya justru sangat mengebiri hak-hak petani.
Lombok Utara 26/8/2019. Pemerintah Desa Pendua membangkitkan kembali Lumbung Pangan komunal di desa. Lumbung pangan atau dalam Bahasa asli Lombok Utara adalah “Sambi”. Pada masa silam sambi merupakan tempat menyimpan […]
“Perlindungan dan Pemberdayaan Sistem Kedaulatan Benih Petani Masih Sangat Lemah” Sebelum , hingga Indonesia Merdeka, Sistem/mode petanian kita khususnya petani pangan adalah bercorak budaya pertanian (agriculture) bukanlah agri-bisnis yang bertumpu […]
Sukabumi, 24 Juli 2019 – Pembangunan kawasan perdesaan untuk mendorong pembangunan ekonomi dari desa, saat ini menjadi fokus pemerintah dalam membangun perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah terus mendorong lahirnya kawasan […]