web analytics

Rilis Media Tunda Pengesahan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (RUU SPBB) Yang Menjerat Petani

24
Sep

RILIS MEDIA / PRESS RELEASE

TUNDA PENGESAHAN RUU SISTEM

BUDIDAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN (RUU SBPB) YANG MENJERAT PETANI


Jakarta, 23 September 2019. 

Jakarta, 23 September 2019. Petani akan menerima kado pahit jika DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian yang rencananya akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 24 September tepat pada peringatan Hari Tani Nasional. Padahal, secara substansi Rancangan Undang-Undang ini sangat merugikan dan berpotensi mengkriminalisasi petani.

RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang No.12 tahun 1992 . Tentang Sistem Budi Daya Tanaman. Sebelumnya, di tahun 2012, Koalisi LSM telah mengajukan permohonan Uji Materi UU Sistem Budidaya Tanaman kepada Mahkamah Konstitusi RI (MK). MK kemudian mengabulkan permohonan dengan putusan Nomor 99/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) UU Sistem Budidaya Tanaman bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK berpendapat bahwa pasal-pasal itu dinilai diskriminatif dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan petani pemulia tanaman dalam melakukan pencarian, mengumpulkan dan mengedarkan benih. Putusan MK yang mengabulkan uji materi atas UU SBT berdampak positif bagi perbenihan nasional dan memberikan ruang bagi petani dalam melakukan pelestarian dan pemuliaan benih.

Atas dasar pendapat itu, MK memutuskan bahwa perorangan petani kecil boleh melakukan kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah bagi diri sendiri maupun komunitasnya. Perorangan petani kecil juga boleh mengedarkan varietas hasil pemuliaan untuk komunitas sendiri tanpa harus terlebih dahulu dilepas oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Pertanian RI.

Kegiatan Pencarian, pengumpulan dan penggunaan plasma nutfah/sumber-sumber genetik untuk kegiatan pemulian tanaman dan kegiatan budidaya pertanian adalah bagian tradisi turun temurun yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan petani dan pertanian. Kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh petani sejak manusia mengenal bercocok tanam, bahkan sebelum adanya korporasi.

Upaya untuk mengatur, membatasi, bahkan pemidanaan bagi petani, khususnya petani kecil, sebagaimana yang diatur dalam Rancangan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang akan disahkan. Hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap tradisi pertanian itu sendiri, yang melekat dalam kehidupan petani.

Patut diduga bahwa akan disahkannya RUU SBPB tersebut adalah upaya memberi jalan bagi korporasi-korporasi benih dan pertanian untuk menguasai sumber-sumber genetik dan benih-benih yang masih ada ditangan petani kecil. Hal ini juga akan membuat petani tidak berdaulat di tanahnya sendiri, hanya sebagai buruh dan subordinat dari korporasi benih dan pertanian. Pada akhirnya akan mengacam kedaulatan negara Indonesia sendiri (NKRI).

Kami sangat menyayangkan, bahwa Revisi UU Sistem Budidaya Tanaman yang kemudian diubah menjadi RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang semula diharapkan dapat menguatkan dan melindungi petani- yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia sumber pangan negeri ini- substansinya justru sangat mengebiri hak-hak petani.

Sejumlah pasal bermasalah dalam RUU SBPB ini mewajibkan petani kecil untuk melapor atau mengajukan ijin kepada Pemerintah Daerah yang berwenang dan dilanjutkan ke pemerintah pusat dalam melakukan pencarian, pengumpulan dan pelestarian sumber daya genetik. RUU ini juga bertentangan dengan keputusan MK dengan mewajibkan petani kecil melapor kepada pemerintah daerah sebelum melakukan pelepasan benih. Lebih lanjut RUU SBPB ini juga membuka ruang bagi pelepasan tanaman rekayasa genetik di Indonesia.

RUU ini juga memberikan karpet merah kepada korporasi benih multinasional untuk mengembangkan usahanya dan mengancam merampas sumber daya hayati benih-benih lokal dengan hanya memberi perlindungan pada varietas yang seragam, stabil tanpa melihat kekayaan ragam keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia.

Tercatat, ada 22 Pasal kontroversial dalam Revisi UU ini yang mengkebiri hak-hak petani dan menegasikan petani sebagai subjek dalam segala hal yang berkaitan dengan pertanian. Revisi UU ini di design oleh DPR dan Pemerintah bukan untuk melindungi petani kecil. Hak-hak petani kecil semakin dikerdilkan. Justru, malah mengakomodir kepentingan pelaku usaha atau korporasi multinasional. Semangat liberalisasi dalam revisi UU ini sama seperti semangat yang ada dalam ketentuan UPOV 1991. Karena, sama-sama mendorong kepentingan korporasi multinasional dan mengkebiri hak-hak petani kecil.

Hendaknya, RUU SBPB sejalan dengan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan berdasarkan 10 prinsip mendasar yaitu :

  1. Prinsip kedaulatan pangan, adalah hak setiap bangsa dan rakyat untuk menentukan pangannya secara mandiri, meliputi alat dan sistem produksi serta pemasaran dibidang pertanian, peternakan dan perikanan untuk menghasilkan pangan tanpa tergantung dari kekuatan pasar internasional;

  2. Prinsip keterlibatan petani dan organisasi petani, yakni pembentukan kebijakan yang pro-petani, dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan secara egaliter tanpa diskriminatif atau mengistimewakan satu kelompok tertentu;

  3. Prinsip non-eksploitasi, UU SBPB tidak boleh menjadi sarana eksploitasi manusia terhadap manusia atau manusia terhadap alam;

  4. Prinsip Reforma Agraria, negara menjamin hak atas tanah, air dan wilayah atau teritori kepada petani;

  5. Prinsip agroekologi, adalah prinsip yang berbasis kearifan lokal, atau penerapan teknologi tepat guna berasas kerakyatan dengan menggunakan sebesar-besarnya sumber daya lokal; pelestarian lingkungan hidup dengan mencegah pencemaran tanah, air, udara, serta pencemaran benih; mendorong biodiversitas dan menolak monokultur; menyelamatkan plasma nutfah; konservasi air; mendukung keberlanjutan kesuburan tanah dan senantiasa menghasilkan produksi pangan yang sehat; menghargai diversifikasi pangan; dan pola pertanian terpadu keanekaragaman produk termasuk ternak dan perikanan;

  6. Prinsip perlindungan negara, dimana terdapat proteksi harga dan perlindungan dari pasar bebas; perlindungan tanah pertanian; perlindungan terhadap pemuliaan, pengembangan dan penyebaran benih; penyediaan modal produksi untuk petani; mencegah over-produksi yakni berlebihnya produk hasil pertanian karena tidak ada regulasi yang membatasi jumlah produksi sehingga berpotensi merusak nilai dan harga produk tersebut; pencegahan dan penanggulangan kegagalan atau penyusutan hasil panen; hingga penyediaan teknologi pendukung pasca panen atau pengolahan hasil pertanian;

  7. Prinsip kesetaraan gender, yakni pengakuan kesetaraan yang responsif bagi petani dan pelaku budidaya tanaman;

  8. Prinsip pemenuhan kebutuhan pasar lokal dan domestik atau dalam negeri, yakni pengutamaan terhadap pemenuhan produk yang dibutuhkan di tingkat lokal, wilayah dan nasional;

  9. Prinsip hak asasi petani, upaya ini dalam rangka memenuhi dan melindungi hak-hak asasi petani sesuai dengan artikel 9 Traktat Internasional ITPGRFA (International Tretaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture dimana Indonesia telah meratifikasinya tahun 2004)

  10. Perlindungan sumber daya genetik-ekosistem, pengetahuan lokal, perlindungan petani/masyarakat adat dan lokal, perlindungan untuk pembagian keuntungan yang adil seperti diamanatkan dalam Konvensi Keragaman Hayati CBD dan Nagoya Protokol.

Dengan melihat hal-hal di atas dan untuk melindungi petani dan demi kepentingan kedaulatan pangan dan kedaulatan Negara, maka Kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kedaulatan Benih Petanin dan Pangan yang selama ini melakukan kerja-kerja mendampingi petani meminta kepada pemerintah dan DPR untuk:

PERTAMA : MENUNDA PENGESAHAN RUU SBPB .

KEDUA : RUU SBPB harus dikaji ulang dan dikonsultasi publikkan secara luas dengan melibatkan semua komponen masyarakat Petani dan Kelompok masyarakat Sipil

PERTAMA : MENUNDA PENGESAHAN RUU SBPB

KEDUA : RUU SBPB harus dikaji ulang dan dikonsultasi publikkan  secara luas dengan melibatkan semua komponen masyarakat Petani dan Kelompok masyarakat Sipil

====

NARA HUBUNG: 

M. Rifai (081332933581)

Dewi hutabarat (081381108822)

====

Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan:

Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK)

Koperasi Benih Kita Indonesia (KOBETA)

Forum Benih Lokal Berdaulat (BLB)

Aliansi Petani Indonesia (API)

Serikat Petani Indonesia (SPI)

Yayasan KEHATI

FIELD Indonesia

Indonesia for Global Justice (IGJ)

Aliansi Organis Indonesia (AOI)

Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Yayasan Bina Desa

Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT)

Koalisi Daulat Benih Petani

Mari Sejahterakan Petani (MSP)

Lab. Agensia Hayati TANETE Institute

Kediri Bersama Rakyat (KIBAR)

FIAN Indonesia

Lampiran Matriks Masukan


[real3dflipbook id=’2′]