Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dibentuk pada bulan Februari 2003 di Bogor dan disahkan sebagai badan hukum perkumpulan pada tanggal 21 Juli 2006. KRKP dibentuk atas inisiatif beberapa organisasi petani, Ornop, dan Jaringan Ornop yang memiliki perhatian terhadap masalah pangan. KRKP dimaksudkan sebagai media sharing pengalaman dan kerjasama untuk saling mendukung dan mensinergikan berbagai upaya mengatasi masalah pangan rakyat yang telah dilakukan oleh masing-masing partisipan. Dengan demikian peran KRKP bukan untuk meniadakan atau mengambil alih apa yang telah dilakukan oleh partisipan, tetapi mendukung apa yang dilakukan oleh setiap partisipan agar semakin berkembang dan sinergis.
KRKP merupakan media sharing dan kerjasama, yang bersifat terbuka dan sukarela bagi berbagai organisasi rakyat, jaringan Ornop, Ornop, dan individu yang peduli terhadap persoalan hak rakyat atas pangan. Agar tujuan KRKP dapat diwujudkan maka dibentuk panitia kerja yang akan menjalankan prioritas kegiatan.