web analytics

Proficiat Hari Tani ke 65: Kegagalan Reformasi Agraria Pertanian Indonesia

24
Sep

(7 minutes read)

24 September 2025

Peringatan Hari Tani bukan sebuah klise untuk dicitrakan oleh negara sebagai momentum yang seolah menjadi hari penghormatan bagi Petani. Dibalik itu, ada cerita panjang mengenai perjalanan Reforma Agraria yang sampai saat ini belum tuntas. Kehadiran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 menjadi angin segar untuk masyarakat tani pada masa itu, namun saat ini hanya menjadi kitab usang, dan paradoks ingatan yang terus berulang.

Semangat menghapus aturan agraria kolonial, feodalisme, dan tuan tanah, dari sendi kehidupan berbangsa pada masa pasca kemerdekaan begitu menyala. Penyelenggara negara masa itu, melibatkan pemikir bangsa untuk merumuskan aturan yang akan merevolusi sistem kepemilikan lahan secara menyeluruh. Namun sayang, tidak lama setelah pengundangan UUPA, kondisi politik berubah drastis. Banyak pakar beranggapan bahwa negara-negara barat adalah dalang dari gejolak politik tersebut.

Mengutip pendapat Dr. Bradley R. Simpson (2010), seorang dosen dan pakar sejarah dari Princeton University, Amerika Serikat. Beliau menjelaskan bahwa “selama dasawarsa sebelum peristiwa G30S, goverment Amerika Serikat merasa sangat takut pertumbuhan kekuatan politik kiri yang radikal dan sikap anti-Barat yang dikampanyekan Presiden Soekarno.” Pengesahan Peraturan Pengurus Negara Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi, dan Undang-Undang Pokok Agraria yang pro masyarakat Petani pada tahun 1960, menjadi dua diantara sekian pemantiknya.

Pendapat ini diperkuat dengan artikel A.N Chomsky (1998), seorang Profesor Linguistik dari Institut Teknologi Massachuset, yang bertajuk ‘Indonesia, Master Card in Washington Hand’. Beliau menulis tentang pemikiran para pemimpin U.S di Washington pada masa itu. Mereka berpikiran bahwa masalah utama di Indonesia adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), yang mendapatkan “dukungan luas bukan sebagai partai revolusioner, melainkan sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan orang miskin dalam sistem yang ada” mengembangkan “basis massa di kalangan petani” melalui “semangatnya dalam memperjuangkan kepentingan yang miskin.”

Gerakan kiri, baik itu PKI maupun Barisan Tani, dengan dukungan Partai Nasionalis yang dikukuhkan melalui konsep Nasakom, berupaya keras mengutamakan akses terhadap alat produksi termasuk lahan bagi masyarakat tani, pembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan kesetaraan, harus dihantam genosida, dengan korban jiwa melebihi konflik Israel-Palestina di Gaza. Data dari berbagai sumber menyebut, sekitar 500.000 lebih rakyat yang diduga masuk dalam gerakan tersebut, harus ‘rela’ dihilangkan nyawanya.

Kebijakan kelam berupa genosidasi itu, menjadi berita baik untuk negara barat berpaham liberalisme-kapital, bergaya neo-kolonialisme, yang akhirnya dapat lebih leluasa menancapkan ‘labrum-nya’ di Indonesia. Ini dapat terbukti lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pertambangan, yang dengan begitu cepat dirampungkan pada tahun 1967. Hanya berselang satu tahun setelah realita kelam, yang sejarahnya coba dihapus oleh negara.

Kesuksesan pemberantasan gerakan revolusionis kiri, hasil kerjasama negara barat yang pro-liberalisme, melahirkan suatu simbiosis mutualisme bagi oligarki, dan parasitisme penghisapan bagi masyarakat. Ini dapat terlihat dari masuknya perusahaan macam freeport untuk penghisapan sumber daya di Irian Barat (Papua), adanya militerisasi revolusi hijau yang menggeser fokus Reforma Agraria, dan segala teknologi pertanian baru (fertilizer, pesticides, seeds) yang dianggap canggih dan sesuai untuk pertanian Indonesia, ditambah lagi dimulainya skema impor gandum pada tahun 1969. Pada akhirnya membuat implementasi UUPA semakin hampa.

Program transmigrasi yang dilakukan pada orde baru pun tidak banyak membantu dalam pemerataan akses lahan bagi masyarakat tani. Sebagian besar dari program ini malah menciptakan konflik sosial baru. Tidak ada signifikansi perubahan dari kondisi Petani kecil pasca-kemerdekaan hingga sekarang. Tetap menjadi objek pembangunan pertanian yang terus kesulitan mendapatkan akses lahan.

Selain program transmigrasi ala orde baru, sebetulnya sudah ada upaya setengah atau mungkin sepersepuluh hati, dari penyelenggara negara agar nampak seolah berpihak pada masyarakat tani di negara agraris ini. Seperti distribusi sertifikat tanah, yang seharusnya memang tugas pokok dan fungsi sehari-hari dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun proyek ini sarat unsur politis, populis demi periode ketiga, dan tidak memperlihatkan komitmen penyelesaian konflik agraria yang sejati. Komisi Pembaharuan Agraria (2023) bahkan menyebut, justru karena proyek ini, 5,8 juta hektar tanah Petani, Nelayan, Masyarakat Adat dan Perempuan di pedesaan, dirampas dan diserahkan penguasaannya kepada kelompok pengusaha.

Kajian dari Mutiara, Hariyanto, dan Sumaryanto (2023) dengan jurnal bertajuk ‘Pengaruh Penguasaan Lahan terhadap Pendapatan dan Kesejahteraan Rumah Tangga Pertanian pada Agroekosistem yang Berbeda’, semakin memperkuat dasar pergerakan yang dahulu keras diupayakan. Dari kajian tersebut dapat terlihat bahwa luas lahan, pendidikan, dan struktur pendapatan nonpertanian mampu meningkatkan kesejahteraan rumah tangga pertanian. Namun keberpihakan ternyata tidak pada upaya tersebut. Hasilnya terlihat dewasa ini, mayoritas penduduk miskin di Indonesia adalah Petani dengan lahan dibawah 0,5 hektar.

Riset KRKP juga menunjukan luas kepemilikan lahan pertanian dan keuntungan yang diperoleh dari hasil pertanian, menjadi salah satu faktor yang mampu mendorong regenerasi petani khususnya padi. KRKP mencatat salah satu agenda Nawacita dari penyelenggara negara sebelumnya, yakni kedaulatan pangan dan melaksanakan Reforma Agraria, yang sayangnya tidak dilaksanakan secara tuntas. Untuk Reforma Agraria, KRKP menuntut segera diterbitkannya regulasi teknis yang mengatur bagaimana redistribusi lahan kepada petani secara konsisten. Dan memang, KRKP menempatkan Reforma Agraria sebagai pilar pertama dan utama dalam mendorong pembangunan sistem pertanian dan pangan, menuju arah yang lebih berdaulat.

Dari runtutan penjabaran diatas, dapat terlihat bahwa akses terhadap lahan masih menjadi kunci utama dalam faktor produksi kegiatan usaha tani. Namun data dan fakta lapangan menunjukan hal yang sebaliknya. Dalam kurun 10 tahun, telah terjadi peningkatan hampir 7 persen jumlah ‘Petani gurem’ (Petani dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 ha). Fakta ini dapat terlihat dari data yang dilansir BPS tahun 2023, dengan jumlah Petani dengan lahan dibawah 0,5 hektar, sebesar 55,33 persen pada 2013 menjadi 58,07 persen pada tahun 2018, dan terus meningkat menjadi 62,05 persen pada tahun 2023.

Istilah ‘gurem’ memiliki arti kutu ayam dalam bahasa jawa, dan jenis parasit (Ornithonyssus bursa) yang masuk dalam kategori ektoparasit, atau tungau unggas dalam bahasa latin. Istilah ini nampaknya diciptakan untuk mengaburkan inti permasalahan agraria yang sebenarnya. Lebih pantas rasanya jika kita tidak memakai istilah ini untuk menstigmakan Petani dengan lahan minim.

Survey hasil kerjasama antara Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Tani dan Nelayan Center (TNC) IPB University, dan Gerakan Petani Nusantara (GPN), terhadap 304 Petani di seluruh Indonesia pada 10 sampai dengan 20 September 2024, menunjukan hasil yang satu thesis. Dengan 47 persen Petani menjawab, bahwa mereka tidak mendapatkan akses lahan yang mencukupi untuk digarap. 143 Petani ini telah mereprentasikan permasalahan dari 72,19% Petani skala kecil Indonesia, yang umumnya memiliki lahan di bawah standar dan masuk dalam kategori Petani dengan lahan minim.

Tekanan ekonomi yang tinggi, peningkatan inflasi, dan mahalnya ongkos produksi, semakin membuat posisi Petani berada di jurang curam tanpa ujung. Posisi ekonomi ini membuat Petani terpaksa harus meminjam uang kepada tengkulak, penebas, atau penggilingan, bahkan aplikasi pinjaman online, agar bisa mendapatkan akses terhadap sumber produksi. Lingkaran setan ketergantungan ini menjadi terus berkelanjutan secara sirkular, serta semakin memojokan Petani di ujung jurang.

Jika terjadi gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun ledakan hama, tidak ada yang bisa menjamin asuransi bagi stabilitas ekonomi mereka. Ini adalah realitas pahit yang harus dipahami secara holistik. Coba saja gunakan kata kunci ‘Petani Bunuh Diri’ dalam mesin pencarian. Hasil pencarian itu bisa sedikit menggambarkan betapa tinggi tekanan yang dialami oleh pejuang pangan kita.

Menjadi miris jika dikomparasikan dengan proyek strategis negara, perusahaan tambang, sawit, industri dan manufaktur, yang dengan mudahnya memperoleh lahan melalui bantuan fasilitas negara. Sementara Petani, yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan pertanian, harus bertarung dengan penyerobotan lahan, aparat militer/kepolisian yang membeking perusahaan, bahkan mafia tanah, untuk mempertahankan lahan pertanian dengan luasan yang tidak seberapa.

Negara jelas menegasikan pentingnya kesejahteraan Petani dengan membiarkan kekisruhan agraria ini berlarut. Kegagalan pembaharuan agraria Indonesia semakin terlihat jelas dari ketimpangan kepemilikan lahan. Menurut data BPS, terdapat sekitar 2 juta Indonesian oligarchs dari 283 juta penduduk yang berhasil menguasai 68% dari total ketersediaan lahan dan sumberdaya alam. Bahkan hanya dengan 25 perusahaan, para oligark ini dapat menguasai 16,3 juta hektar lahan, sementara 15 juta Petani hanya mendapatkan akses terhadap 7,5 juta hektar lahan dengan rataan 0,5 hektar per Petani.

Penyelesaian terhadap segala problematika agraria harus disegerakan. Karena Reforma Agraria merupakan pondasi awal dan syarat utama menuju negara maju. China dengan pertanian kolektifnya, Jepang dengan restorasi Meiji, dan Korea Selatan dengan distribusi lahan secara egaliter serta pengembangan wilayah pedesaan, yang tidak hanya dijadikan sebagai area konsumtif namun menjadi penopang bangsa dengan produktivitasnya. Jika tidak disegerakan, cita-cita Indonesia Emas 2045 lebih baik dilupakan.

Seyogyanya, Reforma Agraria murni adalah seperti yang telah dirumuskan di tahun 1950 oleh Panitia Agraria di Yogyakarta. Mereka merupakan kumpulan para pemikir terbaik bangsa pada masa itu. Dengan gagasan yang seharusnya dapat menuntaskan permasalahan dari kemiskinan masyarakat tani dewasa ini. Pertama adalah perlunya diadakan penetapan luas minimum tanah untuk menghindarkan pauperisme di antara Petani kecil, dan memberi tanah yang cukup untuk hidup yang patut, sekalipun sederhana, dan untuk Jawa diusulkan seluas 2 hektar. Lalu kedua, perlunya ada penetapan luas maksimum, diusulkan untuk Jawa sebesar 10 hektar dengan tidak memandang jenis hak atas tanah.

Semangat Reforma Agraria sejati juga telah termaktub dalam Konsideran Keppres Hari Tani yang merupakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1963, yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada 24 September 1963, untuk menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional.

“Bahwa tanggal 24 September, hari lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, merupakan hari kemenangan bagi Rakyat Tani Indonesia, dengan diletakannya dasar-dasar bagi penyelenggaraan ‘Landreform’ untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme dalam lapangan pertanahan, agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari macam bentuk penghisapan manusia atas manusia dengan alat tanah, sehingga melempangkan jalan menuju ke arah masyarakat adil dan makmur”.

Dewasa ini, kehadiran struktur pengurus negara yang baru, dengan tajuk ‘Merah Putih’, tapi dengan rasa ’The Stars and Stripes’, belum memperlihatkan kebijakan yang pro Reforma Agraria Sejati. Yang ada malah sebaliknya, penghisapan manusia atas manusia kembali terulang. Kenaikan pajak bumi dan bangunan yang masif di beberapa daerah, penambangan di Geopark Raja Ampat, dan proyek food estate yang dikuasai oleh perusahaan antek oligark dan dikontrol militer di berbagai daerah, dapat menjadi bukti nyata. Tiga realitas dari sekian banyak kebijakan yang bertentangan dengan semangat Konsideran Keppres Hari Tani ini semakin memperkuat keyakinan, bahwa Reforma Agraria dan keadilan bagi masyarakat tani, tidak dijadikan prioritas oleh negara, setidaknya dalam periode kepemimpinan ‘Merah Putih’ saat ini.

Pengurus negara sudah menyimpang jauh dari Pancasila dan asas-asas keadilan berdasarkan pembukaan UUD 1945, maupun Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Penyusunan kebijakan pembangunan yang eksklusif, tidak transparan dan inakuntabel, dapat menjadi tolak ukurnya. Pajak, investasi, dan pembangunan infrastruktur memang diperlukan. Namun keadilan akses terhadap lahan bagi Petani sebagai subjek utama pembangunan pertanian secara inklusif, tidak dapat dikompromikan.

Belum terbangunnya kesadaran dari pemangku kepentingan, bahwa akses terhadap lahan berdampak besar pada tingkat ekonomi Petani menjadi salah satu permasalahan utama. Nihilnya komitmen untuk memperjuangkan ruang ekonomi dan sosial bagi kaum tani skala kecil, menjadi penyebab lainnya. Kemudian, masih kuatnya sistem politik hutang budi pada oligark, yang telah menyokong dana besar demi pemenangan dalam kontestasi politik, membuat upaya dan usaha untuk penegakan Reforma Agraria Sejati sengaja dibuat layu sebelum berkembang.

Penuntasan Reforma Agraria tidak bisa hanya menjadi jargon. Perlu komitmen, konsolidasi, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat khususnya Petani. Ini menjadi ujian dan tantangan bagi penyelenggara negara kedepan. Pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas bagi kelompok tani, juga menjadi bagian penting, bagi organisasi yang dapat bertanggung jawab untuk pengelolaan lahan, peningkatan kualitas produksi dan pemasaran pasca-panen, seperti yang sedang KRKP dorong bersama Rikolto dan Preferred by Nature, dengan dukungan CISU melalui proyek “Beras Tangguh”. Aspek pemberdayaan nampaknya telah luput dari kacamata kebijakan.

Rentetan kegagalan negara atas penegakan Reforma Agraria Pertanian di Indonesia dapat menjadi refleksi bersama. Diperlukan penyadaran ulang dan re-edukasi bahwa struktur penyelenggara negara hanyalah sebagai pengemban amanat rakyat, bukan pengemban hutang politik kepada para oligarki. Kondisi ini juga menjadi potret kegagalan jargon revolusi mental semu dari mantan pimpinan negara. Peringatan Hari Tani tidak patut dijadikan klise, namun harus menjadi momentum pengobaran semangat Reforma Agraria Pertanian yang sejati, secara inklusif, pun konsisten, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Seperti telah terdiktum dalam Pancasila dan UUD 1945, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat” dan “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jangan lupakan kata Indonesia di setiap akhir kutipan. Karena Indonesia yang benar-benar merdeka yakni Indonesia yang berhasil meninggikan derajat ekonomi, sosial, budaya dan lokalitas bagi masyarakat tani.

Selamat Hari Tani para Pejuang Pangan Indonesia.

Salam hangat,

Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan

Note: Tidak ada penggunaan kata pemerintah, penguasa dan petani gurem dalam artikel ini, karena sejatinya rakyat Indonesia adalah setara.

Daftar Pustaka

https://www.usd.ac.id/berita/296/Menelusuri-Peran-Amerika-Serikat-Dalam-Tragedi-1965

https://www.kpa.or.id/2023/09/negara-gagal-jalankan-reforma-agraria-sejati/

https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/14/170000679/berapa-jumlah-korban-akibat-peristiwa-g30s-?page=all

Chomsky, A.N. 1998. Indonesia, Master Card in Washington Hand. Ithaca: Cornell UniversityPress. No. 66, Oct., 1998. https://www.jstor.org/stable/i367393 .

Darwin, A., & Sampurno, S.R.L.A. 2011. Membela Petani Kecil: Pelaksanaan Land Reform Pada Masa Pemerintahan Presiden Sukarno (1960-1966). Yogyakarta: Insist Press.

Fauzi, Noer. 1999. Petani & gurem: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta: Insist Press, KPA, &Pustaka Pelajar.

Mutiara, B.A., & Harianto, & Sumaryanto. 2023. Pengaruh Penguasaan Lahan Terhadap Pendapatan Dan Kesejahteraan Rumah Tangga Pertanian Pada Agroekosistem Yang Berbeda. Jurnal Agribisnis Indonesia (Journal of Indonesian Agribusiness) 299. Vol 11 No 2, Desember 2023; halaman 299-310. https://doi.org/10.29244/jai.2023.11.2.299-310

Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir. Yogyakarta: Insist Press, KPA, & Pustaka Pelajar.