Ketagihan Impor:Wujud Tata Kelola Sistem Pangan yang Liberal
Akhir-akhir ini pemerintah hendak mengimpor 1 juta ton beras. Menurut pemerintah, impor ini akan digunakan untuk menjaga stok beras nasional dan untuk program bantuan sosial (bansos) selama pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat sendiri masih berjalan seiring dengan pandemi Covid-19 yang belum juga mereda. Namun bukan berarti impor beras dilakukan oleh karena pandemi Covid-19 yang belum usai. Impor beras sudah menjadi langganan bagi pemerintah setiap tahunnya, sedari dulu. Berikut ini catatan impor beras 6 tahun ke belakang.
TAHUN | JUMLAH IMPOR BERAS (TON) | JUSTIFIKASI PEMERINTAH |
2021 | 1.000.000* | Menjaga stok beras nasional; pasokan beras untuk bansos selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (menko perekonomian:Airlangga hartarto) |
2020 | 2.000.000** | Ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga (staf ahli Kemenko Perekonomian: Raden Edi Prio) |
2019 | 444.508 | Kecukupan pangan dan stabilitas ekonomi, politik dan social. |
2018 | 2.253.824 | Stok Cadangan Beras Pemerintah sedikit dan harga beras di pasaran tinggi (menko perekonomian: Darmin nasution) |
2017 | 305.274 | Menjaga stabilitas pasokan beras |
2016 | 1.283.178 | impor dikhususkan bukan pada beras medium (Dirjen Perdagangan Luar Negeri-Kemendag RI: Oke nurdin) |
Keterangan: * masih rencana pemerintah; ** proyeksi dari pengamat pertanian Bustanul Arifin
Beras sendiri adalah produk pangan pokok yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Rata-rata konsumsi beras per kapita per tahun di Indonesia adalah 113,72 kg. Jika dikalikan dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta, maka kebutuhan beras dalam setahun di Indonesia adalah 30.7 juta ton beras. Nilai yang fantastik ini memposisikan beras sebagai bahan pangan yang penting dan mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kestabilan perekonomian nasional. Sehingga pasokan beras nasional harus selalu tersedia dan mudah dijangkau. Ringkasnya, beras harus selalu ada untuk ketahanan pangan nasional dan pemerintah memiliki obligasi atas kestabilan hal ini sesuai dengan UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan. Disinilah pemerintah memiliki dalih yang sangat kuat untuk melakukan impor beras.
Kendati maksud dari pemerintah dalam hal impor beras adalah sesuai dengan mandat UU Pangan, namun selalu ada penolakan dari banyak pihak, seperti akademisi, pelaku usaha penggilingan padi dan utamanya adalah petani padi. Penolakan ini dikarenakan oleh terjadinya penurunan harga jual panen padi petani di Indonesia Ketika impor beras datang. Dengan analisa ekonomi sederhana hal ini mudah dijelaskan. Pasokan beras di pasar yang dipenuhi oleh beras impor akan menyebabkan kejenuhan pasar dan penurunan pembelian padi di petani dalam negeri. Penurunan pembelian inilah menyebabkan anjloknya harga jual padi di petani. Hal ini menunjukkan Impor beras secara terang-terangan adalah mengadu produk petani di Indonesia dengan petani di luar negeri. Dimana secara efisiensi dalam produksi antara di luar dan di dalam negeri belum tentu seimbang.
Pertanyaan besarnya adalah, mengapa impor selalu dilakukan meskipun selalu ada penolakan?
Di sini perlu melihat dimensi politik dalam kelindan importasi beras, dimana di dalamnya terkandung interest dan kekuasaan.
- Ada dualism fungsi BULOG sebagai BUMN yang harus mendapatkan keuntungan dan sebagai stabilisator harga pangan di dalam negeri. Kekinian Bulog cenderung memerankan fungsi yang pertama. Harga beras di Vietnam cenderung lebih murah dibandingkan harga beras di dalam negeri. Pembelian beras dari Vietnam dan dijual di dalam negeri akan menghasilkan profit yang cukup besar bagi entitas BUMN ini.
- Faktor politik luar negeri. Faktor ini dipengaruhi oleh pemilikiran liberalisasi perdagangan yang menghendaki perdagangan luar negeri harus dilakukan agar suatu negara terus berkembang. Misalnya dalam transaksi pembelian beras ke Vietnam. Indonesia mempertahankan impor beras dari Vietnam agar Vietnam tetap melakukan impor produk lainnya (misal otomotif) dari Indonesia. Strategi ini meningkatkan perdagangan antara Indonesia-Vietnam sebesar 8,64%.
- Adanya praktik kartel yang dimainkan oleh beberapa gelintir aktor. Kartel beras tumbuh salah satunya disebabkan oleh adanya struktur kebijakan ekspor-impor. Munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) no 1 tahun 2018 tentang ketentuan ekspor-impor beras mendorong munculnya kartel.
- Praktik impor beras yang difasilitasi oleh permendag no 1 tahun 2018 sering kali bias kepentingan. Perusahaan swasta yang mendapatkan ijin impor diindikasikan memiliki relasi dengan pemerintah yang berkuasa. Keterlibatan swasta ini diindikasikan dengan rent seeking. Hal ini ditunjukkan dengan pemberian ijin impor bukan kepada Bulog, namun kepada importir swasta, padahal yang mendapatkan mandat dari negara untuk penyelenggaraan beras adalah Bulog. Ini tentu melanggar ketentuan regulasi pemerintah. Kemudian, impor dilakukan disaat panen raya terjadi yang seharusnya stok beras nasional dicukupi dari panen di dalam negeri.
Di dalam kebijakan impor beras cenderung bersifat bipolar dimana ada yang pro dan kontra.
Dari uraian di atas dapat dilihat aktor-aktor mana yang pro terhadap impor beras, meskipun harus mengabaikan kepentingan kesejahteraan petani di dalam negeri. Pihak yang pro adalah Kementerian Perdaganan. Aktor ini (khususnya pada era 2018) mampu menggunakan powernya untuk mengesahkan interest-nya dalam konteks impor beras. Hal ini ditunjukkan dengan diterbitkannya Permendag no 1 tahun 2018. Pada kasus rencana impor 1 juta ton tahun ini juga atas perhitungan dari kemendag. Sedangkan pihak yang kontra adalah kelompok masyarakat sipil seperti Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Lembaga di perguruan tinggi seperti Tani Center dan organisasi petani seperti Gerakan Petani Nusantara (GPN) serta Serikat Petani Indonesia (SPI).
Pada akhirnya impor beras adalah antara pemenuhan pangan yang liberal dan kontestasi aktor dalam kelindan akses rente tiap bulir berasnya, sedangkan cita-cita mensejahterakan masyarakat, khususnya adalah petani sudah sangat jauh dari hati nurani para pembuat kebijakan.
Referensi
Dalam https://www.idxchannel.com/economics/ternyata-ini-alasan-pemerintah-bakal-impor-beras-di-awal-2021
Dalam https://tirto.id/pemerintah-berencana-buka-keran-impor-beras-lagi-di-2020-eEvT
https://www.antaranews.com/berita/1223248/kebijakan-impor-beras-dan-ketahanan-pangan-indonesia
Dalam https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/20/060500926/fakta-di-balik-rencana-impor-beras-2-juta-ton-tahun-ini?page=all
Dalam https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2017/05/23/impor-beras-tahun-2016-tercatat-sebanyak-128-juta-ton/ [1] BPS. 2017. Kajian Konsumsi Bahan Pokok. BPS RI. Jakarta.
Peraturan Presiden no 48 tahun 2016 tentang Penugasan terhadap Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Write by: Hariadi Propantoko