web analytics

Pupuk Bersubsidi

16
Jul
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan

Pupuk bersubsidi yang bertujuan untuk meringankan beban petani dalam memperoleh pupuk merupakan kebijakan yang bisa dikatakan hadir dalam setiap rejim pemerintahan sejak Orde Baru hingga Jokowi. Anggaran cenderung meningkat setiap tahunnya dan merupakan anggaran subsidi yang paling besar dalam subsidi non energi.

anggaran cenderung meningkat dan merupakan anggaran subsidi yang paling besar

Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan PanganSubsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi. Pelaksananya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/ Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk oleh Menteri BUMN.



Argumentasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 68 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Pupuk Bersubsidi, Pemberian Subsidi Pupuk ke petani ini adalah dalam rangka membangun ketahanan pangan nasional.


Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan PanganPemerintah telah menyediakan skema subsidi pupuk untuk mendukung peningkatan produksi petani. Namun sayangnya, belum semua petani mengetahui bagaimana mengaksesnya atau pun kalau sudah tahu cara mengaksesnya, tidak semua memahami apa sesungguhnya subsidi pupuk ini. Pemahaman atas pupuk bersubsidi dan syarat serta prosedur untuk mendapatkannya belum sepenuhnya dimengerti oleh petani.

Hasil audit sosial pupuk bersubsidi yang dilakukan KRKP tahun 2017 di Kabupaten Flores Timur, Sumba Timur, Maros, Luwu Utara dan Lombok Utara menunjukkan bahwa masih ada pemahaman yang berbeda-beda tentang pupuk bersubsidi. Dari keseluruhan responden, masih ada 16% yang menyatakan pupuk bersubsidi adalah pupuk gratis dan 17% tidak tahu. Ada petani yang tidak mengetahui tentang pupuk bersubsidi, ada yang tidak terdaftar sebagai anggota kelompok, namun ada juga yang merasa dirinya terdaftar tetapi tidak pernah terlibat dalam pertemuan ataupun penyusunan RDKK dan mendapat penyuluhan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian.