web analytics

Pertanian Berkelanjutan, Sejauh Mana Implementasinya di Indonesia?

19
Aug

Seringkali kita terjebak dengan anggapan bahwa kunci keberhasilan sebuah sistem pertanian adalah hasil produksi yang melimpah, lahan garapan yang semakin luas, dan surplus segalanya dalam waktu yang cepat. Tidak ada gagal panen, lahan bersih tanpa hama, bantuan alsintan disana-sini. Maka pembangunan di kemudian hari hanya berfokus pada pengejaran angka-angka dalam selembar ‘target kosong’. Karena setelah angka itu tercapai, euforia sesaat kemudian digantikan oleh angka yang lebih besar untuk tahun berikutnya. Siklus ini terus berputar, padahal kita tahu, pertanian tidak sesederhana tanam dan panen saja.

Sistem pertanian menjadi sesuatu yang tidak terpisahkan dari alam atau lingkungan. Beragam agen hayati menjadi penyelaras antara pertanian dengan alam yang mewadahinya. Tak hanya itu, komponen lain seperti air, tanah, dan udara juga memegang peranan kunci, sayangnya kerap dianggap benda mati dan diperlakukan sesukanya, padahal komponen ini ‘hidup’ dan berkontribusi dalam terciptanya daya dukung lingkungan. Tidak kalah penting lagi adalah siapa yang menjalankan aktivitas pertanian itu sendiri, yakni para petani. Sebagai tokoh utama di dalam sistem pertanian, cepat atau lambat petani akan menjadi orang yang paling merasakan dampak dari sistem pertanian yang diterapkan. 

Jika muncul pertanyaan, sistem pertanian manakah yang paling adil dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi petani, juga turut mempertimbangkan nasib lingkungan dan generasi di masa depan? Maka jawabannya hanyalah satu, pertanian berkelanjutan.

Pertanian berkelanjutan atau sustainable agriculture merupakan sebuah sistem pertanian yang memanfaatkan sumber daya secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pangan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan pangan. Terdapat tiga dasar dari praktik pertanian berkelanjutan, antara lain penjagaan kelestarian lingkungan, produktivitas lahan, dan kesejahteraan sosial ekonomi petani.

Konsep pertanian berkelanjutan lahir setelah perjalanan sejarah yang amat panjang. Tantangan terbesarnya ialah, tidak mudah untuk menerapkan praktik-praktik budidaya berkelanjutan ketika ekosistem pertanian harus berjibaku dengan gempuran input kimia, baik itu pupuk maupun pestisida. Revolusi Hijau, di mana saat itu perubahan ke arah modernisasi dan input kimia terjadi besar-besaran di dalam sistem pertanian secara global, menjadi salah satu pemantiknya. Sebelum Revolusi Hijau, praktik kultivasi dilakukan dengan berdasar pada pengetahuan lokal yang mendalam terkait padi dengan pola tanam yang beragam. Praktik tradisional ini bersifat ramah lingkungan dan cenderung mengandalkan sumber daya lokal.

 Hadirnya kebijakan Revolusi Hijau membuat Indonesia turut mengadopsi konsep pertanian modern pada era Orde Baru, yaitu pada tahun 1960-an. Hasilnya memang fantastis, swasembada beras tercapai pada tahun 1984-1989. Namun, praktik modern ini justru membawa dampak sebaliknya bagi alam. Degradasi lingkungan, penurunan keanekaragaman hayati, pencemaran air dan tanah, serta ketergantungan petani terhadap input kimia dan bibit dari luar, menjadi pertukaran yang tidak adil bagi generasi penerus bangsa untuk pencapaian yang hanya untuk sesaat itu. 

Sebagai respons terhadap dampak yang dihasilkan dari Revolusi Hijau, program Sekolah Lapang Petani (SLP) mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1989 oleh Food and Agriculture Organization (FAO). Program inilah yang menjadi gerbang masuknya konsep pertanian berkelanjutan di Indonesia. Mengutip dari Jurnal Penyuluhan Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat IPB University (2022), SLP pada awalnya ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petani dalam pengendalian hama terpadu, serta pemberdayaan petani dan masyarakat. Petani didorong untuk mengamati, menganalisis, dan mencoba inovasi secara bersama di lahan mereka masing-masing. Dalam perkembangan selanjutnya, SLP tidak hanya menyangkut bidang pengendalian hama padi saja, tetapi meluas ke subsektor pertanian lainnya. Hingga saat ini, model SLP masih terus diperbarui sesuai tantangan yang ada.

Beriringan dengan SLP, muncul inovasi pertanian berkelanjutan yang dikenal dengan SRI (System of Rice Intensification). SRI menekankan intensifikasi budidaya padi dengan pengelolaan air, tanah, benih, dan nutrisi secara efisien dan ramah lingkungan. Contoh pengelolaannya adalah dengan penggunaan bibit muda dan jarak tanam padi yang direnggangkan, pengaturan irigasi berselang, penyiangan manual, serta pengaturan pupuk dengan mengurangi input kimia dan mengoptimalkan sumber daya lokal. Program ini diujicobakan pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1999 yang menunjukkan adanya peningkatan hasil yang signifikan, dengan kebutuhan air, pupuk, dan benih yang jauh lebih hemat dibandingkan metode konvensional.

Pada perkembangan selanjutnya, lahir inovasi baru sebagai upgrading dari program SRI, yaitu pertanian bio-intensif. Antara SRI dan pertanian bio-intensif, terdapat perbedaan fokus dan teknik spesifiknya. Meski demikian, keduanya tetap bergerak ke arah pertanian berkelanjutan. Pertanian biointensif lebih menekankan prinsip dan sistem kultivasi secara organik dan intensif pada lahan kecil dengan pendekatan agroekologi serta meminimalisasi penggunaan input kimia, sampai pada batas intensifikasi secara organik tidak dapat lagi menjadi jawaban dari masalah-masalah pertanian. Dengan praktik berbudidaya ini, produktivitas dapat  tetap maksimal meskipun pada penggunaan lahan yang terbatas.

Penyempurnaan sistem pertanian terus diupayakan. Jika program-program sebelumnya masih menaruh fokus pada peningkatan produktivitas, maka perkembangan selanjutnya lebih memperhatikan kebutuhan di sektor pertanian secara holistik. Sustainable Rice Platform (SRP) merupakan inovasi terbaru yang mengintegrasikan praktik pertanian modern dan berkelanjutan di sektor padi, meliputi efisiensi, perlindungan lingkungan, kesejahteraan petani, dan pengoptimalan hasil panen. SRP menjadi sebuah standar dan sertifikasi global yang tidak hanya mendukung produksi beras yang ramah lingkungan, tetapi juga menguntungkan petani dan aman bagi konsumen. 

Rentetan sejarah di atas menunjukkan perjalanan sistem pertanian berkelanjutan di Indonesia yang masih bersambung hingga saat ini. Artinya, tantangan dan kendala masih terjadi, sehingga prinsip berkelanjutan belum sepenuhnya teradopsi di sektor pertanian negara kita. Untuk menelaah lebih dalam, menentukan faktor penyebab dan skema seperti apa yang diperlukan, baiknya kita melihat perkembangan dan komitmen negara: sudahkah pertanian berkelanjutan menjadi cita-cita strategis Pemerintah Indonesia, khususnya oleh mereka yang bergerak di sektor perberasan? Nampaknya, bayang-bayang Revolusi Hijau masih menjejak di sejumlah kebijakan dan praktik pertanian padi di Indonesia, dibuktikan dengan adanya target swasembada pangan yang menelurkan kebijakan cetak sawah dan peningkatan produktivitas secara masif. 

Maka dari itu, intervensi mengenai pertanian berkelanjutan tidak cukup hanya di tingkat petani dan penggilingan padi saja, tetapi haruslah menjangkau pemangku kepentingan tertinggi di sektor perberasan. Kesadaran dari pemerintah selaku pembuat kebijakan menjadi hal yang krusial, agar ‘sistem pangan ketergantungan’ yang saat ini diadopsi oleh Indonesia dapat bertransformasi menjadi sistem pangan berkelanjutan yang tetap berlandaskan asas kedaulatan pangan.

Dengan melihat kondisi bumi sekarang, mestinya kita mengerti seberapa besar urgensi praktik berkelanjutan untuk diterapkan. Sejumlah praktik pertanian ternyata menyumbang faktor pemanasan global, di antaranya penggenangan padi secara terus-menerus (emisi CH4), penggunaan pupuk nitrogen (emisi dinitrogen oksida), pembakaran jerami, serta konversi lahan hutan atau rawa menjadi sawah. Perubahan iklim yang perlahan dan tidak serta merta drastis ini menjadikan mayoritas masyarakat lena, menganggapnya sebagai sesuatu yang bukan termasuk ancaman nyata. Padahal, berdasarkan Catatan Iklim dan Kualitas Udara di Indonesia Tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), kenaikan suhu tahunan global telah melampaui ambang batas dari yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris 2015, yaitu telah mencapai 1,55 derajat Celcius. 

Tren peningkatan pemanasan global terjadi secara konsisten selama 10 tahun terakhir, yang diikuti dengan kenaikan muka air laut sebesar 4,3 mm/tahun. Salah satu faktor memanasnya bumi dari tahun ke tahun adalah adanya akumulasi Gas Rumah Kaca (GRK) yang mengalami peningkatan signifikan selama 5 tahun terakhir di Indonesia. Tanpa kesadaran untuk menerapkan prinsip berkelanjutan, pertanian lagi-lagi akan dibanjiri dengan input kimia yang tidak terkontrol. Hasil produksi memang meningkat, tapi lonjakan ini hanyalah sesaat saja, berlanjut dengan penurunan kualitas tanah dan kerusakan ekosistem pertanian yang pada akhirnya menyurutkan produktivitas di masa mendatang. 

Input pupuk kimia misalnya, layak menjadi catatan tersendiri yang sarat akan kepentingan bisnis industri pupuk di Indonesia. Perusahaan transnasional yang bergandengan dengan program subsidi pupuk kimia dari pemerintah cukup signifikan berperan dalam menyebabkan ketergantungan petani. Produksi dan distribusi pupuk kimia, termasuk pupuk urea dan NPK, dilakukan dalam skala besar dengan tujuan agar mudah dijangkau. Di satu sisi, pilihan lain seperti pupuk organik masih terbatas penyediaan dan distribusinya. Stigma bahwa pupuk kimia dapat mempercepat dan meningkatkan hasil panen, menjadikan petani khawatir ketika beralih ke sistem pertanian berkelanjutan. Seringkali pemakaian pupuk kimia ini tidak dioptimalisasi dengan baik, sehingga dosis pemberiannya berlebih dan membuat tanah lambat laun menjadi keras atau asam.

Sama halnya dengan input pestisida kimia. Dalam buku berjudul “Tanah Sawah dan Teknologi Pengelolaannya” yang disusun oleh Puslitbangtanak 2004, penggunaan pestisida yang intensif dapat meninggalkan residu di dalam tanah dan padi, bahkan dapat masuk ke dalam tubuh hewan, ikan, atau biota air lainnya. Pestisida dengan paruh waktu degradasi yang lama dapat membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup yang mengonsumsi beras dari padi yang mengandung residu pestisida tersebut. Di samping itu, semakin banyaknya petani yang mengandalkan input kimia, semakin besar peluang kelangkaan terjadi. Hal ini berimbas pada membengkaknya biaya produksi, sehingga tidak jarang petani menuai kerugian setelah panen. Kebijakan harga yang fluktuatif turut menjadi penyebab kemiskinan di kalangan petani sebagai subjek utama rantai nilai perberasan di Indonesia.

Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menyoroti adanya ketimpangan antara ambisi produktivitas beras yang tinggi yang tidak sejalan dengan kondisi kesejahteraan petani dan degradasi lingkungan yang terjadi di Indonesia. Selain itu, petani hingga konsumen beras saat ini telah merasakan dampak yang nyata dari perubahan iklim secara global. Berangkat dari permasalahan tersebut, proyek di sektor perberasan dilakukan sejak tahun 2022 dengan berfokus pada transisi ke arah pertanian berkelanjutan sebagai adaptasi perubahan iklim dan advokasi pemangku kepentingan di lima daerah penghasil beras terbesar di pulau Jawa, antara lain Boyolali, Sragen, Klaten, Madiun, dan Ngawi. 

KRKP menggunakan standar SRP sebagai model yang dibangun untuk beras berkelanjutan, bekerja sama dengan Preferred by Nature dan PERPADI dalam pendampingan petani serta penggilingan padi kecil dalam Proyek Low Carbon Rice (LCR). Sedangkan, untuk penguatan dari segi sosial-ekonomi petani dan kelompok tani dengan menjadikan beras berkelanjutan sebagai ‘beras khusus’, KRKP bekerja sama dengan Preferred by Nature dan Rikolto Indonesia dalam Proyek Beras Tangguh (RICEsilience). Inisiasi-inisiasi di tingkat daerah seperti yang digagas KRKP dapat menjadi dasar dibangunnya pondasi sistem pertanian berkelanjutan dari skala terkecil, mengingat di sanalah petani sebagai inti dari sektor perberasan berada. Urgensi dari pertanian berkelanjutan perlu ditanamkan dari tingkat petani dengan disertai pendekatan secara paralel ke pemangku kepentingan di atasnya. 

Meski ada sejumlah catatan terkait belum optimalnya sistem pertanian di Indonesia, implementasi pertanian berkelanjutan sudah mulai tampak di beberapa daerah. Dari segi kebijakan atau aturan, pertanian berkelanjutan diasumsikan pula sebagai pertanian organik. Pertanian organik sebetulnya telah memiliki aturan legal yang diterbitkan pemerintah dalam bentuk SNI 6729:2002 tentang Sistem Pangan Organik dan mengalami revisi menjadi SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 juga mengatur hal yang sama dengan tujuan memberikan pedoman mulai dari penerapan hingga sertifikasi dan pelabelan produk organik. 

Selain SNI dan Permentan, Kementerian Pertanian juga mengeluarkan standar dan sertifikasi Good Agricultural Practices Indonesia (GAPIndo) sejak tahun 2003 yang mengatur cara budi daya pertanian yang baik, benar, ramah lingkungan, dan aman untuk dikonsumsi. Bahkan sudah terdapat rekognisi untuk Beras Berkelanjutan Rendah Karbon dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) di Kabupaten Madiun. Aturan dan kebijakan ini dapat menjadi pondasi legalitas dan teknis, hanya saja masih memerlukan dukungan lebih lanjut di lapangan. Dukungan tersebut dapat berupa pendampingan petani untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas, akses pembiayaan atau insentif khusus, dan dorongan lain dari pemerintah dan swasta hingga di level desa. 

Ketiga hal tersebut nampaknya belum cukup menjadi alasan mengapa adopsi pertanian berkelanjutan tidak merata di seluruh petani di Indonesia. Masih diperlukan adanya jaminan yang mampu meyakinkan petani untuk mau merubah cara bertani yang tidak bergantung pada input kimia berlebih. Skema insentif bagi petani yang sudah mempraktikan budidaya secara berkelanjutan melalui karbon kredit pertanian juga dapat lebih diupayakan, mengingat masih rendahnya carbon trade pertanian Indonesia dibandingkan negara lainnya.

Sistem pertanian berkelanjutan tidak hanya menguntungkan petani saja, tetapi turut berkontribusi pada kepentingan negara. Bagi petani, pertanian berkelanjutan dapat mengurangi biaya pokok produksi karena penggunaan pupuk organik dan pengurangan input kimia, serta penggunaan sumber daya yang lebih efisien. Resiko gagal panen juga lebih rendah karena ekosistem pertanian terjaga. Selain itu, kualitas gabah hasil panen dari sistem pertanian berkelanjutan lebih tinggi jika dibandingkan dengan beras dari gabah metode konvensional, di mana sebagian besar bulirnya utuh atau tidak pecah setelah proses penggilingan. 

Peningkatan pendapatan petani dapat direalisasikan, terlebih jika telah mengimplementasikan praktik budidaya yang lebih berkelanjutan seperti sejumlah petani yang didampingi proyek KRKP, atau sertifikasi organik lainnya yang dapat meningkatkan nilai tawar beras di pasar dengan adanya klaim organik. Bagi negara, adanya implementasi nyata dari sistem pertanian berkelanjutan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan ketahanan pangan, serta mengefisiensi anggaran dari kerugian yang ditimbulkan akibat dampak perubahan iklim di berbagai sektor.

Sistem pertanian berkelanjutan harusnya bukan lagi menjadi sebuah pilihan, tetapi kebutuhan, mengingat besarnya urgensi penerapannya di Indonesia yang telah mengalami berbagai kerugian dari praktik yang kurang berkelanjutan serta semakin parahnya dampak perubahan iklim yang terjadi. Harapannya, inisiatif-inisiatif lokal yang selaras dengan praktik ini disatukan dengan adanya benang merah yang terbentuk dari komitmen di tingkat desa hingga nasional. Keselarasan ini dapat dibuktikan mula-mula dengan menjadikan prinsip berkelanjutan sebagai nadi utama dalam setiap program strategis nasional yang disepakati bersama, dengan lebih banyak melibatkan seluruh pihak yang berada di sektor pertanian. Dengan begitu, implementasi pertanian berkelanjutan dapat terlaksana atas dasar kesadaran semua pihak, bukan sekadar komitmen atau aturan formalitas belaka.

Penulis: Athif Yumna dan Nara Hito