web analytics

Pernyataan Sikap atas Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat (ART RI-AS)

10
Mar
sumber foto: setneg.go.id

Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat (ART RI-AS) di Washington DC pada 19 Februari 2026 sejatinya bukanlah kemitraan strategis yang setara. Perjanjian ini lebih menempatkan kepentingan utama korporasi agribisnis Amerika dibandingkan melindungi petani kecil sebagai produsen pangan. Sejak pemerintah AS – melalui Executive Order 14257 – menjatuhkan ancaman tarif sepihak sebesar 32% terhadap hampir seluruh produk unggulan ekspor Indonesia. Indonesia menjanjikan pembukaan akses pasar domestik secara radikal demi penurunan tarif sementara ke angka 19%. Sepanjang 2025, perundingan terus dikebut melalui tujuh putaran intensif yang berlangsung secara elitis dan serba tertutup dan bermuara pada penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade Indonesia – Amerika Serikat.

Keputusan dibuat tanpa transparansi maupun partisipasi bermakna dari publik, negara secara sistematis telah menempatkan ruang hidup dan penghidupan jutaan petani kecil, nelayan, serta produsen pangan lokal tidak sebagai subjek kemandirian ekonomi dan kedaulatan pangan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2000, mestinya perjanjian internasional yang berkaitan dengan kedaulatan negara, hak asasi manusia, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, dan aspek politik dan keamanan wajib didasarkan pada undang-undang. Seharusnya, penting untuk melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan persetujuan sebelum perjanjian disepakati. Undang-undang ini juga menyebut bahwa dalam perjanjian internasional pemerintah wajib berpedoman pada kepentingan nasional dan prinsip persamaan kedudukan serta saling menguntungkan, dengan tetap memperhatikan hukum nasional yang berlaku.

Menagih Komitmen Negara dalam Mencapai Kedaulatan Pangan

Terdapat beberapa hal yang dihasilkan dari perjanjian ART RI-AS dan berkaitan langsung dengan sektor pangan. Tidak hanya berkaitan soal dagang, ART RI-AS juga memaksa Indonesia untuk meratifikasi berbagai perjanjian internasional yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa hasil kesepakatan RI-USA dalam sektor pertanian adalah sebagai berikut:

  • Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
  • Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.
  • Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS. Termasuk mendorong impor hewan ternak hidup ke Indonesia
  • Presiden Trump telah menghasilkan kesepakatan perdagangan yang berorientasi ke depan dan komprehensif di salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara (Indonesia), yang menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika.
  • AS mengharuskan Indonesia mengadopsi regulasi bioteknologi pertanian untuk mempermudah perdagangan. Biasanya menjadi pintu masuk produk GMO dari AS.
  • Indonesia wajib meratifikasi atau bergabung dengan dan sepenuhnya melaksanakan setiap perjanjian International Convention for the Protection of New Varieties of Plant (UPOV) dalam waktu dua tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini.

Melihat poin-poin perjanjian ini, nampak bahwa isinya semakin jauh dari cita-cita kedaulatan pangan. Negara telah dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 untuk mencapai kedaulatan pangan yang berarti sebagai “hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal”.  Mandat ini jelas memberikan keberpihakan negara terhadap rakyat utamanya petani kecil. Selain itu potensi sumberdaya lokal seharusnya menjadi tumpuan utama dalam hal pemenuhan hak atas pangan. Dengan menyetujui perjanjian ini, berarti membuka pasar pangan amerika seluas-luasnya tanpa batasan tarif impor serta memaksa petani kecil untuk tunduk terhadap pada sistem pasar terbuka yang menggerogoti hak-haknya.

Dampak Bagi Kedaulatan Pangan Indonesia

Poin-poin kesepakatan dagang yang telah disetujui Pemerintah Indonesia dan US Government mencerminkan tunduknya negara terhadap intervensi rezim pangan global sehingga melemahkan gerakan dan upaya mewujudkan kedaulatan pangan. Beberapa poin perjanjian yang mempengaruhi kedaulatan pangan adalah sebagai berikut

Jalan Mundur Swasembada Pangan

Tanggal 7 Januari 2026, Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan secara resmi Indonesia telah mencapai swasembada pangan (beras) nasional tahun 2025. Dalam sambutannya presiden mengatakan, “Tidak ada bangsa yang merdeka kalau makan tidak tersedia untuk rakyat. Tidak mungkin bangsa itu merdeka kalau makan, pangan bergantung pada negara lain.”, ujarnya[1]. Tak lama kemudian, perjanjian dagang tersebut disetujui. Isi perjanjian yang paling nampak adalah kewajiban Indonesia untuk membeli produk pertanian AS sebesar 4,5 miliar USD (75,9 triliun rupiah). Indonesia berkomitmen untuk mengimpor berbagai produk pangan dari AS termasuk beras sebesar 1000 ton per tahun. Meskipun jumlah ini relatif sedikit, namun ini cukup mencoreng gelar swasembada yang selama ini diglorifikasikan.

Dibalik klaim swasembada pangan, ternyata Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk impor komoditas pangan lain seperti induk ayam dan daging ayam giling senilai puluhan juta dolar. Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi impor selama lima tahun ke depan berupa 163 ribu ton kapas, 3,5 juta ton kedelai, 3,8 juta ton tepung kedelai, dan 2 juta ton gandum. Selain itu, Indonesia akan meningkatkan volume impor buah apel lebih dari 26 ribu ton per tahun, daging sapi 50 ribu ton per tahun, dan jeruk 3 ribu ton per tahun. Selanjutnya, jagung 100 ribu ton per tahun, tepung jagung 150 ribu ton per tahun, serta anggur 5 ribu ton per tahun[2].

Selain itu, Indonesia juga didorong untuk melakukan impor ternak hidup termasuk genetik dari bibit ternak. Hal ini mengancam keberlangsungan produksi peternak lokal. Mereka akan bersaing dengan produk peternakan AS yang tentu saja lebih murah karena digerakkan oleh industri besar dan disubsidi oleh pemerintah AS. Selain itu, Indonesia juga berpotensi memiliki ketergantungan pada impor sumberdaya genetik. Hal ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan swasembada telah tercapai dan akan terus melakukan pembelaan terhadap rakyat termasuk petani dan peternak kecil.

Di sisi lain, Presiden Donald Trump dianggap sebagai pahlawan bagi para pengusaha besar pertanian AS, mereka menganggap ini sebagai kemenangan telak dalam perundingan perdagangan. Sementara Indonesia dalam kesepakatan ini harus menggelontorkan 75 triliun rupiah – setara dengan 47% alokasi APBN untuk urusan ketahanan pangan – untuk membeli produk-produk pertanian Amerika. Dana yang sangat besar alih-alih diperuntukan untuk pembangunan sektor pertanian dalam negeri, justru digunakan untuk memperkaya pengusaha pertanian dan petani di Amerika. Presiden Prabowo tidak melihat secara komprehensif bagaimana kesepakatan ini berdampak kepada sektor pertanian dan produsen pangan kecil Indonesia.

Mengikis Pangan Lokal, Menuju Triple Burden Malnutrition

Penghapusan hambatan tarif pada produk pertanian dan pangan AS membuat produsen pangan AS leluasa untuk menggapai konsumen dan membanjiri pasar Indonesia. Dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan pangan-pangan lokal, produk pangan impor AS seperti gandum, kedelai, dan jagung akan menjadi pilihan bagi konsumen Indonesia sehingga tingkat konsumsinya akan semakin tinggi. Selain akan menimbulkan ketergantungan, produk ini akan mendorong pola konsumsi masyarakat menjadi tidak beragam dan berakibat pada masalah gizi. Perubahan sistem pangan yang semakin didominasi produk impor olahan berpotensi meningkatkan risiko triple burden of malnutrition: kekurangan gizi, kelebihan berat badan/obesitas, dan defisiensi mikronutrien. Pangan murah berbasis gandum dan daging olahan cenderung tinggi kalori namun rendah keragaman zat gizi, sehingga berdampak pada kualitas kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Di sisi lain, pangan lokal yang memiliki keragaman dan kandungan gizi tinggi semakin ditinggalkan oleh masyarakat. Produsen pangan lokal juga akan semakin berkurang karena efek dari menurunnya permintaan konsumen. Menurunnya minat produksi pangan lokal berdampak pada berkurangnya budidaya varietas lokal. Dalam jangka panjang, kondisi ini mengancam keberlanjutan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati pangan Indonesia. Hilangnya varietas lokal berarti hilangnya pengetahuan tradisional, adaptasi ekologis, dan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Mengebiri Hak-Hak Petani Kecil

Dalam perjanjian ART RI-AS, Indonesia juga diwajibkan untuk meratifikasi The International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) 1991. Perlindungan bagi hak-hak pemulia yang diberikan oleh UPOV menjadi dasar dalam penguasaan benih oleh beberapa perusahaan besar multinasional. Terlebih setiap revisi UPOV Convention dibuat untuk memperkuat hak-hak pemulia tanaman dari perusahaan besar. Kecil kemungkinan bagi petani untuk menggunakan varietas tanaman yang dilindungi tanpa izin dari pemulia tanaman. Hal ini mengancam kedaulatan petani dalam inovasi dalam menghasilkan benih berkualitas. UPOV 1991 semakin memposisikan petani hanya sebagai konsumen dalam konteks penyediaan input produksi.[3]

Pada sektor tanaman pangan khususnya padi, sejak dahulu petani padi di Indonesia memanfaatkan bibit padi di musim tanam sebelumnya atau saling bertukar benih kepada petani lain. Pasal 12 UU No. 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juga ditegaskan bahwa petani kecil memiliki hak untuk mencari, mengumpulkan, dan menggunakan benih hasil pemuliaan sendiri tanpa perlu izin, selama bukan untuk tujuan komersial skala besar. Namun demikian ratifikasi UPOV 1991 mengharuskan semua varietas (termasuk yang dikelola petani) tunduk pada hak eksklusif pemegang paten standar internasional.

Meratifikasi perjanjian ini berarti negara tidak mempunyai willingnes untuk mendukung petani agar bertransformasi sebagai produsen pangan yang berdaulat atas sumber daya produksi. Selain itu ratifikasi UPOV juga memungkinkan kriminalisasi terhadap petani yang berinovasi pada benih tanpa seijin negara, yang telah tunduk pada aturan yang didasari kepentingan kapitalis pengusaha dunia utara.

Selain meratifikasi UPOV 1991, Indonesia juga diwajibkan untuk mengadopsi regulasi bioteknologi pertanian berbasis sains dan teknologi untuk mempermudah masuknya produk Genetically Modified Organism (GMO) dari AS. Masuknya produk GMO berpotensi memicu distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan usaha tani skala kecil. Dalam situasi ini, petani di tingkat tapak dihadapkan pada tantangan persaingan yang tidak proporsional. Keterbatasan sumber daya membuat mereka kesulitan untuk menandingi daya saing komoditas impor, baik dari segi efisiensi harga maupun volume produksi, yang umumnya dihasilkan secara massal oleh industri multinasional berskala raksasa.

Selain dampak ekonomi, dominasi produk tersebut juga berimplikasi serius terhadap tergusurnya kedaulatan pangan akibat menyempitnya ruang kebijakan strategis negara. Timbulnya ketergantungan terhadap benih dan produk GMO dimana hak paten serta rantai pasoknya dikendalikan oleh korporasi multinasional, secara signifikan akan mengikis kemandirian petani lokal. Kondisi ini pada akhirnya membatasi hak mendasar petani serta otoritas negara dalam menentukan dan mengelola sistem pertaniannya secara mandiri.

Kesepakatan yang Timpang Harus Dibatalkan

KRKP melihat bahwa kesepakatan ART RI-AS berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius bagi sistem pangan Indonesia. Yang terpenting, perjanjian tersebut merupakan langkah mundur bagi kedaulatan pangan di Indonesia. Mandat negara untuk mencapai kedaulatan pangan dalam Undang-Undang Pangan telah diabaikan. Pembelaan terahadap hak-hak petani dan rakyat kecil tidak lagi dilakukan oleh negara. Oleh karena itu KRKP menuntut:

  1. Presiden Republik Indonesia segera membatalkan dan tidak melakukan ratifikasi perjanjian ART RI-AS.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak perjanjian ART RI-AS karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang tidak membela kepentingan nasional dan hak-hak petani serta rakyat.
  3. Memperkuat upaya dan komitmen perlindungan petani dan produksi dalam negeri yang dilakukan oleh produsen skala kecil Indonesia.

[1] https://setkab.go.id/prabowo-umumkan-swasembada-pangan-2025/

[2] https://www.bbc.com/indonesia/articles/c74307d18rmo

[3] https://kedaulatanpangan.org/upov-convention-1991-kebiri-hak-petani-atas-benih/