JAKARTA, 18 Juni 2026 – Dalam upaya mendorong penerapan praktik pertanian yang berkelanjutan melalui inisiatif global Sustainable Rice Platform (SRP), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dengan dukungan RIKOLTO Indonesia, menyelenggarakan National Interpretation Guideline (NIG) Sustainable Rice Platform (SRP) pada Kamis, 18 Juni 2026 di Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pemerintah, akademisi, lembaga sertifikasi, pelaku usaha bidang agrokimia, hingga organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap pengembangan sistem budidaya padi yang produktif, efisien, dan ramah lingkungan.
Sektor pertanian padi di Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain dituntut untuk meningkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan pangan nasional, sektor ini juga dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak lingkungan akibat praktik budidaya konvensional. Sistem budidaya padi yang selama ini diterapkan diketahui berkontribusi terhadap emisi metana, degradasi kualitas tanah, serta tingginya penggunaan input kimia.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, RIKOLTO Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), dan berbagai lembaga mitra mendorong transformasi menuju sistem budidaya padi yang lebih berkelanjutan yang mengacu pada Sustainable Rice Platform (SRP), yang merupakan standar internasional untuk produksi padi berkelanjutan. Namun demikian, penerapan standar SRP di Indonesia memerlukan penyesuaian melalui penyusunan National Interpretation Guideline (NIG). Pedoman ini bertujuan untuk memastikan standar SRP dapat diterapkan secara kontekstual sesuai dengan kondisi agroekologi, sosial, ekonomi, dan kebijakan nasional.
Penyusunan NIG ini diharapkan mampu merepresentasikan prinsip-prinsip keberlanjutan pada seluruh rantai nilai padi, mencakup manajemen lahan, efisiensi air, PHT, serta pengurangan ketergantungan pada pupuk dan pestisida kimia. “Dengan adanya NIG ini, diharapkan budidaya padi petani kita lebih baik lagi, mulai dari sisi penanaman, perawatan, hingga pascapanen dan menjadi bagian dari pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia. NIG ini bukan sekadar aturan, melainkan pedoman bagi petani padi untuk masa depan pertanian Indonesia. Kita semua ingin memastikan petani dapat berproduksi secara maksimal sekaligus menjaga lingkungan,” ujar Nana Suhartana, Rice Project Manager Rikolto Indonesia.
Workshop ini melibatkan para ahli agronomi yang tergabung dalam National Working Group (NWG) SRP Indonesia, Badan Perakitan dan Modernisasi pertanian (BRMP) Padi serta lembaga terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan terkait penyempurnaan draft awal NIG yang telah disusun dan langkah advokasi untuk memastikan NIG diterima sekretariat SRP dan pemerintah. Kegiatan ini akan menitikberatkan pada validasi draft awal NIG SRP Indonesia, termasuk prinsip, kriteria, dan indikator yang akan digunakan agar relevan dengan konteks nasional.
Dalam paparannya, Ahmad Bahrul Anam dari Badan Standarisasi Nasional menyampaikan bahwa requirement yang ada dalam SRP dapat dijadikan SNI. Penyusunan NIG ini merupakan langkah strategis menuju sistem produksi beras yang lebih efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan.”Meskipun proses pendaftaran untuk menjadi SNI memerlukan proses yang panjang dan memakan waktu yang cukup lama, BSN berkomitmen untuk mendukung NWG dalam proses SRP menjadi SNI,” ujarnya.
Selama workshop berlangsung, peserta berdiskusi mengenai requirement 1-41 dalam SRP, antara lain pengelolaan lahan dan air, penggunaan benih unggul, pemupukan berimbang, PHT, pengurangan pupuk dan pestisida kimiawi, serta penerapan praktik keselamatan dan kesehatan kerja bagi petani. Beberapa catatan dan masukan pada tema manajemen lahan, disepakati bahwa kegiatan utama (major operation) akan dibuatkan dalam SOP kalender tanam dengan penjelasan yang mengikuti prinsip 5W+1H. Selain itu, pencatatan kegiatan harus dilakukan secara lengkap selama satu musim tanam padi dan proses verifikasinya dilakukan setiap satu tahun. Untuk jadwal pemupukan, pembagiannya terdiri atas pemupukan dasar, pemupukan pertama, dan pemupukan kedua.
Terkait terminologi, disepakati untuk mengganti istilah “gabah kering padi” menjadi “gabah kering panen” (GKP). Pada persyaratan pelatihan, ditambahkan ketentuan bahwa pelatihan petani dapat dilakukan melalui kunjungan lapang ke kelompok tani lain (studi banding) dan harus didukung dengan pencatatan yang lengkap. Selain itu, definisi dan acuan mengenai spesies invasif akan merujuk pada peraturan yang berlaku dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pada persyaratan konversi lahan untuk budidaya padi gogo, digunakan konversi perhitungan 1:1000 terhadap derajat atau persen kemiringan lahan. Untuk aspek pengairan tanaman, sumber air dapat berasal dari embung, kolam buatan, kolam alami, maupun melalui pembelian air dari pihak ketiga. Sementara itu, pada persyaratan manajemen nutrisi disepakati bahwa rekomendasi pemupukan harus didasarkan pada hasil uji tanah dalam rentang waktu lima tahun terakhir. Terkait penggunaan kompos, apabila ketentuan pada poin 1, 2, dan 3 dalam persyaratan tidak dapat dipenuhi sama sekali, maka penggunaan pupuk anorganik masih diperbolehkan.
Pada persyaratan pengelolaan hama terpadu, perlu diperhatikan kesesuaian antara daftar pestisida yang terdaftar untuk tanaman padi, daftar pestisida yang digunakan oleh petani, serta daftar pestisida yang tidak terdaftar di Indonesia. Selain itu, terdapat usulan untuk mengkaji adalah batas kadar kelembapan gabah padi karena di beberapa wilayah Indonesia seperti Kalimantan dan Sukabumi, kadar kelembaban gabah dapat mencapai sekitar 28% atau lebih. Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan adalah penetapan standar yang berbeda berdasarkan karakteristik wilayah. Teknik pengeringan gabah juga perlu dikaji lebih lanjut dan didukung dengan referensi tambahan, khususnya terkait ketentuan ketebalan hamparan gabah berkisar 2–4 cm.
Hasil workshop ini menjadi bahan penyempurnaan dokumen NIG sebelum memasuki tahapan pembahasan dan konsultasi lebih lanjut dengan para ahli. Dengan adanya pedoman NIG ini, diharapkan tercipta sistem produksi padi yang lebih tangguh, berdaya saing, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan pertanian padi berkelanjutan di Indonesia. Melalui kolaborasi multipihak dan penyusunan pedoman yang sesuai dengan kondisi nasional, diharapkan Indonesia dapat memperkuat sistem produksi padi yang produktif, berdaya saing, serta berkontribusi terhadap pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Untuk informasi lebih lanjut:
Rizkah Camutt Sagala
rizkah@kedaulatanpangan.org
Sustainable Agriculture Expert