
Narasi Indonesia sebagai “negara besar” sering terdengar dan masih awam untuk dikonsumsi masyarakat dunia, utamanya pada sektor sumber daya alam yang menjadikan Indonesia seakan ‘utopia yang nyata’ bagi naturalis di berbagai belahan dunia. Mimpi indah Indonesia untuk dijuluki sebagai negara besar seakan pupus. Menuju abad ke-21, Negara besar ini sedang mengalami krisis ekologis dan sumberdaya yang diakibatkan ulah manusianya sendiri sehingga membawa kita pada istilah perubahan iklim. Mengutip dari Global Forest Watch, “Dari 2002 sampai 2024, Indonesia kehilangan 10.7 Mha hutan primer basah, menyumbang 34% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Area total hutan primer basah di Indonesia berkurang 11% dalam periode waktu ini”. Deforestasi tersebut memiliki implikasi terhadap emisi karbon dan gas rumah kaca (GRK) di Indonesia. Menambahkan data dari Global Forest Watch tentang gas emisi rumah kaca yang berkaitan dengan hutan di Indonesia menyebutkan bahwa, “Di antara tahun 2001 dan 2024, rata-rata 967 Mega ton per tahun dirilis ke dalam atmosfer sebagai dampak dari hilangnya tutupan di Indonesia. Secara keseluruhan, 23.2 Giga ton of CO₂e diemisikan dalam rentang waktu ini”. Sungguh menyedihkan melihat bagaimana angka ini terus meningkat setiap tahunnya.
Coba kita telusuri lebih lanjut terkait permasalahan emisi karbon ini dengan perspektif Global. Apa yang terjadi tidak hanya spesifik ada di Indonesia melainkan hal yang general dialami oleh seluruh negara. Keberlanjutan hidup penduduk bumi ada di genggaman yang akhirnya mendorong adanya kesadaran untuk berubah sehingga muncul konferensi tingkat dunia terkait isu perubahan iklim. Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Perjanjian ini disetujui oleh 195 negara pihak pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP21) di Paris, Prancis, pada 12 Desember 2015. Perjanjian ini mulai berlaku pada 4 November 2016. Mengutip dari UNFCCC, “Tujuan utamanya adalah untuk menjaga agar kenaikan suhu rata-rata global tetap di bawah 2°C di atas tingkat pra-industri dan mengejar upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas tingkat pra-industri.” Hal ini memunculkan rasa tanggung jawab setiap negara akan pengeluaran karbon dan diwujudkan dalam komitmen internasional yang disebut Nationally Determined Contributions (NDCs). Negara-negara menyampaikan tindakan yang akan mereka ambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca guna mencapai tujuan perjanjian Paris yaitu menekan kenaikan emisi gas rumah kaca (GRK).
Indonesia juga ikut berkontribusi dalam mencapai target NDCs dengan menerbitkan kebijakan dasar perdagangan karbon di Indonesia yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pemerintah memiliki sisi dengan peran paling aktif dalam memperbaiki perubahan iklim salah satunya dengan kebijakan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pada peraturan di atas seperti tercantum dalam pasal 2 ayat (3) huruf a berbunyi, “menetapkan kebijakan dan langkah serta implementasi kegiatan sesuai komitmen pemerintah berupa pengurangan Emisi GRK 29% (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 41% (empat puluh satu persen) pada tahun 2030 dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK”. Terkait pengurangan emisi karbon ini tentu menjadi sebuah pertanyaan yang perlu jawaban pasti untuk mendukung keberlanjutan pertanian. Indonesia memiliki berkah dan kutukan yang datang secara bersamaan dalam konteks ini.
Melihat peta Indonesia yang memiliki keberagaman landscape alam menjadikan adanya diferensiasi pendekatan dalam memberlakukan Carbon Credit pada setiap kondisi lingkungan alamnya. Ini adalah berkah dari kondisi alam kita yang sangat kaya dan beragam rupa. Hal ini memunculkan istilah Carbon Credit pertanian, kehutanan, dan lautan (blue carbon). Apa perbedaan diantara ketiganya? Perbedaan tersebut berada pada metode pengukuran, ekosistem yang terlibat, dan dampak yang dihasilkan. Pada pertanian dan kehutanan khususnya akan berbicara terkait produksi, distribusi dan konsumsi yang dikaitkan dengan hutan, lahan pertanian, dan aktivitas industri yang menghasilkan atau mengurangi emisi karbon dioksida. Sementara pada blue carbon akan memiliki fokus pada kondisi ekosistem pesisir dan laut seperti alga dan terumbu karang. Berbagai istilah turunan Carbon Credit ini punya tujuan yang sama meskipun berbeda label yaitu untuk menurunkan angka emisi GRK di Indonesia.
Lantas apakah kita berhenti pada kebijakan dan perjanjian internasional saja? Tentu tidak. Perlu adanya implementasi yang diawasi oleh pihak terkait secara transparan dan dapat diukur melalui data di lapangan tentang nilai carbon trade di Indonesia. Sebagai regulator dan badan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, “Dari sisi transaksi perdagangan karbon, sejak diluncurkannya pada 26 September 2023 hingga 27 Desember 2024, tercatat volume transaksi mencapai 908.018 ton CO2, ekuivalen dengan total nilai transaksi akumulasi mencapai Rp50,64 miliar,” dikutip dari laman IDX Channel. Hanya segelintir perusahaan yang terlibat dalam pasar karbon di Indonesia. Dari data tersebut bukanlah hal yang mengejutkan apabila nilai carbon trade di Indonesia berada pada level nilai ekonomi yang rendah. Namun, memang sangat jauh dari ekspektasi nilai ekonomi yang dihasilkan dengan potensi yang ada di Indonesia.
Mari bandingkan dengan capaian Carbon Trade di belahan dunia lain. European Union Emission-Trading System (EU-ETS) merupakan kontributor terbesar, jauh melebihi yang lain. Baru-baru ini, volume perdagangan total telah meningkat secara signifikan. Misalnya, pada tahun 2023, volume perdagangan pasar karbon global mencapai €881 miliar. Dari jumlah tersebut, €770 miliar (sekitar 87%) berasal dari EUAs, sementara €111 miliar (sekitar 13%) berasal dari jenis perdagangan lain. Melihat lebih dalam ke sistem yang diterapkan di Uni Eropa ditemukan lebih dari 11.000 perusahaan.
Kebijakan tidak akan menimbulkan suatu hal yang berarti tanpa adanya aksi nyata tentang perubahan iklim dan pertanian berkelanjutan. Untuk itu Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) mendorong inisiasi langsung bersama dengan pengambil kebijakan untuk bisa mewujudkan pertanian rendah karbon dan berkelanjutan sebagai upaya mengatasi perubahan iklim. Kamis, 26 Juni 2025 di Hotel Cut Meutia, Jakarta, KRKP bersama dengan Rikolto didukung Sustainable Rice Platform National Working Group (SRP-NWG) dan Kementerian Pertanian mengadakan Workshop bertajuk “Membangun Kesepahaman Model Penghitungan Karbon dalam Produksi Beras Berkelanjutan”. Membangun forum diskusi lintas sektoral ini sangat penting untuk melihat perkembangan pertanian berkelanjutan dan rendah karbon di Indonesia sehingga pada forum tersebut dihadiri oleh Bappenas, Kementerian Pertanian, CSO, NGO, dan akademisi IPB University. Diskusi pada hari itu berlangsung dengan progresif karena dipenuhi oleh berbagai sudut pandang berbagai macam sektor dengan masing-masing latar belakang yang berbeda. Menemukan satu tujuan dengan arah gerak yang sama menjadi penting sebagai pondasi dalam mewujudkan pertanian berkelanjutan rendah karbon. Arah yang jelas tadi dapat membuka ruang gerak yang legal dan jelas bagi subjek utama di pertanian berkelanjutan yaitu petani itu sendiri. Selain pada sektor produksi, KRKP juga mendorong tindakan lebih lanjut melalui audiensi dengan pemangku kebijakan agar tetap pada pegangan awalnya.
Dengan membawa visi untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan rendah karbon dalam usaha menyelamatkan masa depan kebutuhan pangan nasional, CSO dan multi stakeholder menggagas ide sebagai upaya dalam mendorong tercapainya pertanian berkelanjutan. Inisiatif mendorong beras berkelanjutan rendah karbon masih terus dilakukan hingga terbentuk kolaborasi melalui program Low Carbon Rice (LCR) atas dukungan Switch Asia-EU bersama dengan Preferred by Nature (PbN), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), dan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (PERPADI). Program ini sedang berjalan di 5 Kabupaten yang berada di daerah Jawa Tengah yaitu Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen dan Jawa Timur yaitu Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Madiun.
Low Carbon disini dimaknai dengan dua hal yaitu proses produksi dan proses distribusi. Pertama, pada proses produksi sendiri KRKP melakukan kerjasama dengan berbagai pihak lainnya (multistakeholder) dengan berupaya mengganti sumber energi untuk alat produksi pertanian yaitu dari yang awalnya menggunakan penggilingan berbasis energi minyak bumi menjadi penggilingan berbasis listrik dengan tujuan mengurangi emisi GRK. Dilanjutkan dengan menyediakan dan memfasilitasi akses penggilingan padi ke pasar yang baru dan mekanisme keuangan baru untuk mendorong penerapan metode berkelanjutan. Kedua, pada proses distribusi KRKP juga mendorong agar proses atau alur distribusi tidak perlu melalui banyak tangan sehingga menimbulkan lebih banyak emisi GRK.
Dengan meninjau 2 hal tersebut KRKP coba ikut mengambil bagian nyata dalam mewujudkan kedaulatan pertanian yang berkelanjutan dan rendah karbon. Begitu pula, penguatan kelompok tani tentang edukasi dalam menerapkan konsep berkelanjutan pada proses produksi atau disini berfokus pada penggilingan. Mengkaji dari segi kebijakan juga menjadi titik balik kesuksesan karena sudah memiliki posisi di mata pemerintah terbukti dengan hadirnya kebijakan baru terkait pertanian berkelanjutan rendah karbon pada peraturan pemerintah tingkat daerah. Di sisi lain, faktor pendukung keberhasilan LCR lainnya adalah penguatan kolaborasi dalam menutup celah yang terlewat dengan kehadiran program Ricesilience yang diimplementasikan oleh KRKP, Rikolto, dan PbN. Proyek ini mengupayakan penguatan kapasitas internal mitra lokal melalui kegiatan sekolah lapang dan memberdayakan organisasi petani agar dapat mempertahankan kepentingan dari anggotanya serta mengadvokasi platform beras berkelanjutan agar menjadi salah satu opsi praktik berbudidaya beras di Indonesia.
Selain itu, dalam Ricesilience, atau biasa disebut Beras Tangguh, KRKP juga mendorong upaya-upaya dalam praktik pertanian berkelanjutan. Sekolah lapang melalui demoplot menjadi salah satu cara dalam membantu petani skala kecil untuk mengurangi ketergantungan mereka terhadap pupuk dan pestisida kimia, serta penggunaan teknik alternate wet drying (AWD) yang bisa mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan dari praktik kultivasi pertanian padi. Pelatihan dengan mengenalkan 41 standar platform beras berkelanjutan juga sudah dilakukan dengan mengajak beberapa perwakilan petani untuk melihat lebih dalam terkait praktik budidaya padi berkelanjutan. Utamanya, Beras Tangguh mempunyai goals untuk meningkatkan perwujudan ruang sosial dan ekonomi bagi petani skala kecil, melalui peningkatan kualitas produk beras yang diharapkan memiliki harga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang diatur oleh government.
Pada kelima kabupaten tersebut juga diadakan studi dasar dalam menentukan emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan pada proses produksi padi. Pengetahuan tentang emisi karbon perlu sekali dipahami secara struktural dari tingkatan atas menuju tingkat bawah karena semua yang di dalamnya saling terikat dalam menjadikan konsep pikiran ke wujud nyata yang berkelanjutan tadi. Agriculture Carbon Credit (ACC) didorong untuk menjadi acuan dalam perbaikan sistem pertanian yang tidak mengindahkan dampak dari proses, tidak memperhatikan nilai tukar kepada lingkungan yang dicemari oleh mesin, dan lain sebagainya.
Bicara tentang ACC di Indonesia, Kita masih tertinggal jauh dengan negara di belahan bumi yang lain, baik itu dari implementasi, regulasi, dan evaluasi. Bisa dibilang, apa yang terjadi pada pertanian berkelanjutan rendah karbon di Indonesia masih berada pada tahap percobaan dan belum bisa sustain untuk bisa disebut sebagai kebijakan yang mengikat seluruh aktor pertanian di Indonesia. Realita yang terjadi bertolak belakang dengan ekspektasi nilai yang seharusnya didapatkan oleh Indonesia dari perdagangan karbon. Mengingat secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan sumber daya alam pada sektor pertanian, kehutanan, dan lautan.
Dari fakta tersebut dapat diasumsikan apabila nilai ekspektasi tercapai seluruhnya maka Indonesia dapat mendatangkan keuntungan nilai ekonomi yang besar untuk membangun satu narasi baru Indonesia sebagai “negara besar yang ramah lingkungan”. Namun kembali lagi, apabila kita belum bisa untuk menyelaraskan diri dengan dunia dalam tujuan bersama mengurangi dampak perubahan iklim misalnya, maka kita akan selamanya tertinggal. Perlu adanya irama yang beresonansi antara pemerintah dan masyarakat sipil. Dalam menyongsong itu, pada perdagangan karbon sudah ada komitmen jelas yang tercantum pada Perpres 98/2021 dan Enhanced Nationally Determined Contribution, namun memang perlu waktu bagi Indonesia dalam memperkecil gap value of carbon trade yang dihasilkan.
Dalam konteks krisis iklim global, Indonesia memiliki tanggung jawab sekaligus peluang besar untuk memainkan peran strategis, terutama melalui sektor pertanian. Namun, realita menunjukkan bahwa penerapan Agriculture Carbon Credit (ACC) di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain. Ketertinggalan ini tidak hanya mencerminkan minimnya regulasi dan operasional, tetapi juga lemahnya dukungan sistemik terhadap petani skala kecil sebagai ujung tombak pertanian nasional. Padahal, jika dikelola dengan baik, ACC bisa menjadi peluang ekonomi baru sekaligus instrumen penting dalam menekan emisi gas rumah kaca dari aktivitas pertanian. Langkah-langkah konkret perlu segera diambil untuk mengejar ketertinggalan ini. Salah satunya adalah dengan mempercepat penyusunan metodologi penghitungan emisi karbon pertanian yang diakui secara nasional maupun internasional. Sebelum tiba pada kesimpulan akhir berupa metodologi yang legal dan sah, KRKP hadir mendorong cara kerja petani supaya menghasilkan tujuan jelas dan terarah demi masa depan pertanian Indonesia yang berkelanjutan. Upaya yang telah dilakukan bisa menjadi fondasi awal menuju standardisasi proses pertanian rendah karbon skala nasional, sehingga petani memiliki panduan yang jelas dalam menerapkan praktik pertanian rendah karbon. Di samping itu, peningkatan kapasitas petani melalui pendidikan dan pelatihan mutlak diperlukan agar mereka tidak hanya menjadi objek program, melainkan subjek utama dalam pembangunan pertanian.
Pemerintah juga perlu menunjukkan komitmen nyata melalui penyediaan infrastruktur pasar karbon domestik yang inklusif. Pasar karbon seharusnya tidak didominasi oleh korporasi besar semata, melainkan harus mampu mengakomodasi petani kecil secara adil. Untuk itu, akses terhadap pendanaan hijau, subsidi teknologi ramah lingkungan, dan dukungan regulatif yang menyeluruh menjadi sangat penting. Seluruh upaya ini akan sia-sia bila tidak dibarengi dengan integrasi kebijakan yang solid lintas kementerian dan lembaga, serta adanya sistem monitoring dan evaluasi yang kuat dan transparan berbasis data lapangan. Di tengah kompleksitas tantangan ini, harapan besar tetap mengarah pada pemerintah agar tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan dan perjanjian internasional. Pemerintah diharapkan menjadi aktor yang aktif memfasilitasi ekosistem kolaboratif yang mempertemukan petani, akademisi, sektor swasta, serta masyarakat sipil dalam satu visi: pertanian berkelanjutan yang rendah karbon. Dengan peran pemerintah sebagai jembatan sekaligus penggerak utama, maka inisiatif carbon credit tidak lagi hanya menjadi ‘jargon teknokratis’, melainkan jalan nyata bagi perubahan yang berdampak untuk bumi di masa depan kita.
Penulis: Abdiel Avila Naufal