web analytics

Kesepakatan dagang 75 triliun Indonesia-AS di Sektor Pertanian: Omon-omon Swasembada dan Kedaulatan Pangan

06
Apr

Indonesia baru saja menandatangani sebuah kesepakatan dagang yang—atas nama “pasar terbuka”—menempatkan kepentingan korporasi agribisnis Amerika lebih diutamakan ketimbang nasib petani kecil di tanah air. Dalam rangkaian poin yang diungkapkan, Indonesia setuju menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS, membebaskan produk pangan dan pertanian dari rezim perizinan impor, berkomitmen membeli produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar USD (75 triliun IDR), dan meratifikasi UPOV 1991 dalam waktu dua tahun. Dari kacamata kedaulatan pangan, ini adalah langkah mundur dalam mendukung upaya-upaya menuju swasembada dan kedaulatan pangan.

Melihat poin-poin kesepakatan dagang Indonesia-AS dalam sektor Pangan dan Pertanian

  • Indonesia akan menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.
  • Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS yang dijual di pasar Indonesia, termasuk dengan membebaskan produk pangan dan pertanian dari semua rezim perizinan impor Indonesia dan memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis, termasuk daging dan keju, dan lainnya.
  • Pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS.
  • Presiden Trump telah menghasilkan kesepakatan perdagangan yang berorientasi ke depan dan komprehensif di salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara (Indonesia), yang menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika.
  • Indonesia wajib meratifikasi atau bergabung dengan dan sepenuhnya melaksanakan setiap perjanjian International Convention for the Protection of New Varieties of Plant (UPOV) dalam waktu dua tahun sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini.

Anti-tesis Swasembada dan Kedaulatan Pangan

Kesepakatan dagang yang sudah disetujui baik dari US government dan Pemerintah Indonesia menjadi sebuah keputusan yang tidak mencerminkan komitmen Indonesia untuk mendorong swasembada dan kedaulatan pangan Indonesia. Selain itu kesepakatan ini menciderai asta cita yang sudah dikumandangkan oleh rezim yang sekarang berkuasa. Dalam asta cita poin kedua menyebutkan bahwa rezim sekarang berkomitmen untuk “memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru”.

Berkat keberhasilan ini Donald Trump dielu-elukan oleh pengusaha Amerika yang bergelut di bidang pertanian, mereka menganggap ini sebagai kemenangan telak dalam perundingan perdagangan. Sementara Indonesia dalam kesepakatan ini harus menggelontorkan 75 triliun rupiah untuk membeli produk-produk pertanian Amerika. Dana yang sangat besar alih-alih diperuntukan untuk pembangunan sektor pertanian dalam negeri, justru digunakan untuk memperkaya pengusaha pertanian dan petani di Amerika. Presiden Prabowo tidak melihat secara komprehensif bagaimana kesepakatan ini berdampak kepada sektor pertanian dan produsen pangan Indonesia.

Pernyataan ini juga diperkuat oleh statement dari Kedutaan Besar Amerika untuk Indonesia yang dalam laman resminya menyatakan bahwa “Presiden Trump telah menghasilkan kesepakatan perdagangan yang berorientasi ke depan dan komprehensif di salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara, yang menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika.” Ya, menguntungkan Amerika namun menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian di Indonesia.

Dominasi Pasar dan Mematikan Produsen Pangan Lokal

Menurut data BPS disebutkan bahwa sektor pertanian Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), namun disisi lain 49% dari masyarakat miskin ekstrem di Indonesia berasal dari sektor pertanian, termasuk petani dan buruh tani. Ketimpangan mendasar ini tidak dipertimbangkan oleh Prabowo dalam menyusun strategi mitigasi terhadap dampak kesepakatan yang dapat mengikis kedaulatan petani dan penghidupan mereka.

Dengan kesepakatan dagang yang timpang ini pula produk pertanian Amerika dapat dengan mudah untuk masuk dalam pasar Indonesia. Hambatan tarif produk yang dihapuskan semakin membuat produsen pangan Amerika leluasa untuk menggapai konsumen di Indonesia. Bahkan aturan-aturan dan standarisasi pangan Indonesia dianggap ‘inferior’ jika dibandingkan dengan regulasi yang ada disana. Ini membuat produk pertanian Indonesia semakin sulit untuk menembus pasar luar negeri terutama Amerika.

Regulasi pertanian Berpihak pada Pemilik Modal Besar

Regulasi pertanian Indonesia yang rumit dan hanya menguntungkan kapitalis pertanian menambah penderitaan petani skala kecil dan juga buruh tani. Impor beras khusus dari Amerika yang bahkan bukan sebuah negara produsen beras global, menjadi indikator bahwa sistem dan regulasi terkait sertifikasi dan standarisasi belum mendapat ruang yang layak untuk di implementasikan. Dalam konteks ini kita ambil contoh komoditas beras. 

Beras khusus di Indonesia belum diberi ekosistem dengan semestinya. Petani skala kecil masih kesulitan untuk menembus regulasi dan standar dari beras khusus yang begitu rumit. Pun juga dengan modal awal sertifikasi yang terlalu besar untuk menjadikan produk mereka sebagai beras khusus. Akhirnya peluang ini hanya dimanfaatkan oleh sektor privat bermodal besar untuk mengolah beras yang dibeli dengan harga murah dari petani diolah sedemikian rupa agar semakin menguntungkan mereka.

Seperti yang kita ketahui dari berbagai jenis beras khusus yang ada dalam klasifikasi beras khusus di Indonesia hanya sedikit sekali petani skala kecil yang bisa mengakses untuk menjadikan produk berasnya bisa lepas dari kurungan rantai harga eceran tertinggi maupun harga pembelian pemerintah. Ini menyebabkan petani tidak berdaulat atas produk pangan yang mereka hasilkan melalui kerja keras mereka. Ditambah lagi modal yang makin bertambah karena pembelian sarana produksi pertanian yang harganya terus melambung tinggi.

Ratifikasi UPOV dan Kriminalisasi Petani

Belum lagi kesepakatan terkait ratifikasi The International Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) 1991 yang mengancam kedaulatan petani di dalam petani dalam inovasi dalam menghasilkan benih berkualitas. Seperti yang pernah disampaikan dalam article terkait standing KRKP terhadap UPOV 1991 bahwa memang dengan hadirnya UPOV semakin memposisikan petani hanya sebagai konsumen dalam konteks penyediaan input produksi. 

Negara tidak mempunyai willingnes untuk mendukung petani agar bertransformasi sebagai produsen pangan yang sejati. Selain itu ratifikasi UPOV juga memungkinkan kriminalisasi terhadap petani yang berinovasi pada benih tanpa seijin negara, yang telah tunduk pada aturan yang didasari kepentingan kapitalis pengusaha dunia utara.

Mengutip artikel terkait UPOV yang dirilis pada 20 Juli 2022,  “Pada sektor tanaman pangan khususnya padi, sejak dahulu petani padi di Indonesia memanfaatkan bibit padi di musim tanam sebelumnya atau saling bertukar benih kepada petani lain. Pada sektor tanaman hortikultura seperti cabai, jika petani bergantung pemenuhan benihnya pada pasar paling tidak 10% dari total biaya produksi hanya untuk membeli benih. Harga benih naik, ongkos produksi naik, maka yang selanjutnya terjadi adalah berkurangnya pendapatan petani, apalagi karakteristik petani di Indonesia didominasi oleh petani kecil dengan pengusan lahan rata-rata 0.2 hektar.”

Kesepakatan yang Timpang Harus Dibatalkan

Kesepakatan ini menjadi tanya besar bagi negara yang menggaungkan swasembada pangan dan komitmen dalam menuju kedaulatan pangan. 75 triliun rupiah bukanlah angka yang kecil ditambah lagi dengan dampak yang akan didapatkan, seperti triple burden malnutrition akibat terlalu seragamnya pangan, matinya pangan-pangan lokal, pendapatan petani yang semakin menurun akibat kalah bersaing dalam teknologi produksi yang lebih efisien dari negara maju, dan kemungkinan petani ‘pensiun dini’ dari sektor pertanian dikarenakan ongkos produksi dan hasil produksi yang semakin tergerus oleh banjirnya produk impor.

KRKP berpendapat bahwa kesepakatan ini bertentangan dengan deklarasi pemerintah yang mengklaim prioritas pada swasembada dan kedaulatan pangan. Alih-alih memperkuat petani kecil, kebijakan ini berisiko memperkaya eksportir dan petani industri Amerika serta memperbesar ketergantungan pangan impor. Dibutuhkan langkah mitigasi cepat: moratorium implementasi bagian-bagian yang paling merugikan, program penguatan produksi lokal, dukungan riset benih nasional, serta jaminan perlindungan bagi petani tradisional agar tidak terkena kriminalisasi karena praktik inovasi benih.

Selain itu kesepakatan dagang ini pun bertentangan dengan banyak regulasi nasional seperti Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang mengatur bahwa: Perjanjian yang berdampak pada ekonomi nasional harus diratifikasi terlebih dahulu dengan melibatkan DPR serta masyarakat sipil. Jika penghapusan 99% tarif produk AS dilakukan tanpa prosedur ratifikasi yang sesuai, itu berpotensi melanggar UU ini. Lalu kesepakatan ini juga berpotensi melanggar Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mewajibkan negara untuk melindungi kepentingan nasional, melindungi UMKM dan sektor strategis (termasuk pertanian), menjaga stabilitas pangan. Jikalau kebijakan tarif nol persen membuat sektor domestik kolaps tanpa perlindungan, bisa dianggap bertentangan dengan semangat UU ini. 

Begitu juga dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mendiktum bahwa kedaulatan pangan merupakan sebuah asas yang harus diwujudkan dan diimplementasikan oleh negara. Dengan memprioritas produksi dalam negeri dan membatasi produk impor jika produksi domestik sudah mencukupi. Jika impor dibuka sangat luas hingga merugikan petani lokal dan mengganggu kedaulatan pangan, tentu kesepakatan dagang ini juga sudah menerabas UU terkait Pangan.

Akhir kata, keberpihakan negara yang lebih memilih untuk mendukung pengusaha dan petani Amerika dengan kesepakatan dagang ini tentu menyakiti pejuang-pejuang pangan yang selama ini bercucur keringat dan terus diperas untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Apabila bisa berandai, dana 75 triliun ini, jika dialihkan untuk pengembangan teknologi pertanian dalam negeri, penguatan diversifikasi pangan lokal, peralihan kepada pertanian yang lebih berkelanjutan agar ketergantungan terhadap produk pertanian impor dapat diturunkan, dan penguatan kapasitas petani, kelompok tani, serta organisasi tani lokal agar memiliki penghidupan lebih mandiri melalui unit usaha yang terbangun di internal, pun juga dengan perbaikan regulasi serta supply chain. 

Jika negara betul berkomitmen untuk meningkatkan derajat dari sektor pertanian dan produsen pangan lokal, tentu hal-hal diatas bukanlah suatu keniscayaan. Swasembada dan kedaulatan pangan seharusnya akan betul tercapai, bukan hanya omon-omon dalam astacita dan jargon pidato semata.

Ditulis oleh Diego Narahito

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2009-2020). Statistik Upah Buruh Tani di Perdesaan.  https://www.bps.go.id/
Badan Pusat Statistik. (2009-2020). Data dan Informasi Kemiskinan Provinsi.  https://www.bps.go.id/
KRKP (2022). UPOV Convention 1991, Kebiri Hak Petani atas Benih. https://kedaulatanpangan.org/upov-convention-1991-kebiri-hak-petani-atas-benih/
Undang-undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
US Embassy (2026). AGREEMENT BETWEEN THE UNITED STATES OF AMERICA AND THE REPUBLIC OF INDONESIA ON RECIPROCAL TRADE.
US Embassy (2026). Fact Sheet: Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia.https://id.usembassy.gov/fact-sheet-trump-administration-finalizes-trade-deal-with-indonesia/