Page 13 - Bulletin KRKP 001
P. 13
SUBSIDI PUPUK
Pemerintah Daerah serta KP3 baik tingkat Kabupaten/Kota
Keberadaan perwakilan masyarakat dapat menjembatani
atau Provinsi. Di samping itu, PT Pupuk Indonesia bersama
aspirasi petani dan masyarakat khususnya yang selama ini
produsen juga melakukan pengawasan operasional
terkendala karena jarak psikologis, sosial dan mungkin
terhadap distributor dan pengecer.
pula geografis. Kehadiran perwakilan masyarakat pada
tingkat KP3, dapat mendinamisasi kelembagaan tersebut
Pelaporan pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi atau
melalui stimulasi aspirasi pada anggota KP3 lainnya.
realisasi pengadaan, penyaluran dan persediaan pupuk
bersubsidi juga dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari
Pengalaman di Kabupaten Luwu Utara, yang
pengecer ke distributor dan Dinas Perindustrian dan
mengakomodasi masyarakat sipil dalam KP3 meskipun
Perdagangan Kabupaten /Kota. Distributor ke produsen,
baru berjalan beberapa waktu dengan sumber daya yang
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi, Pemerintah
masih terbatas, dapat memperlihatkan peningkatan
Kabupaten/Kota dan KP3. PT Pupuk Indonesia ke
optimalisasi kelembagaan KP3. Pertemuan-pertemuan
Pemerintah Pusat (Dirjen terkait), Pokja Pupuk Nasional,
beberapa kali dilakukan dan membahas isu-isu yang terkait
Dinas Perindag Propinsi dan KP3.
dengan pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
Kehadiran perwakilan masyarakat juga sangat membantu
Saat ini (2018), perubahan penyusunan RDKK mulai
unsur-unsur yang terlibat dalam KP3 seperti pertanian,
dilakukan oleh Pemerintah guna mendapatkan informasi
penegak hukum untuk memahami lebih baik kondisi
dan data yang akurat melalui penerapan e-RDKK atau
pelaksanaan kebijakan bahkan regulasi dari pupuk
pendataan berbasis elektronik dan penerbitan kartu tani
bersubsidi sendiri serta perencanaan pembangunan
untuk memastikan penerima manfaat sesuai dalam data e-
pertanian dan pemenuhan hak-hak pangan dalam aspek
RDKK. Diharapkan melalui e-RDKK, data lebih dapat
yang lebih luas. Hal ini karena pemerintah sendiri
dipertanggunjawabkan sehingga terjadi keselarasan antara
khususnya tenaga yang mendukung KP3 tidak banyak
alokasi anggaran dengan kebutuhan pupuk bersubsidi.
memahami kebijakan pupuk bersubsidi dengan memadai.
Penerbitan kartu tani untuk lebih mengontrol penyaluran
pupuk bersubsidi agar tepat pada penerima sasaran. Selama
Selain dalam bentuk keanggotaan di KP3, keterlibatan
ini, dalam menetapkan kebutuhan pupuk bersubsidi
masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan
berdasarkan data RDKK selalu lebih besar dibanding alokasi
pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi adalah melalui
anggaran yang disiapkan dalam APBN. Akibatnya hampir
pemanfaatan ruang pengaduan pelayanan publik yang
setiap saat di beberapa wilayah, terjadi kelangkaan pupuk
tersedia di daerah melalui unit layanan terpadu. Di
bersubsdi.
beberapa kabupaten/kota dan provinsi, pengaduan
pelayanan publik terpadu kabupaten/kota sudah
Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi: Temuan Hasil
terintegrasi dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan
Audit Sosial di Propinsi Sulawesi Selatan
Online Rakyat (LAPOR) dalam Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Hanya saja,
Seperti dikemukakan semula, bahwa saat ini pemerintah
pemanfaatan ruang pengaduan online tersebut masih
telah membenahi perencanaan RDKK melalui e-RDKK dan
membutuhkan pendampingan (lembaga masyarakat sipil)
penerbitan kartu petani. Hal ini dapat menjadi solusi pada
bagi petani.
tingkat ketepatan penetapan jumlah kebutuhan pupuk
dalam setahun serta memastikan pupuk subsidi hanya
Tidak banyak petani yang berani mengadukan masalah
diterima oleh petani sesuai data dari e-RDKK. Sehingga
pupuk bersubsidi secara online. Masih dibutuhkan
kelangkaan pupuk bisa diatasi.
penguatan kelompok tani dan individu agar berani dan
percaya diri. Keberadaan lembaga masyarakat sipil yang
Masalah yang belum tertangani adalah optimalisasi
mendampingi petani, di samping penguatan kelembagaan
kelembagaan pengawas untuk mengontrol implementasi
petani dan peningkatan kepercayaan diri individunya
kebijakan. Menjembatani hal tersebut, pelibatan perwakilan
dapat pula berfungsi menjadi penghubung (intermediary)
masyarakat atau petani harusnya diakomodasi dalam KP3.
dengan Instansi terkait dan DPRD Kabupaten/Kota.
11

