Page 11 - Bulletin KRKP 001
P. 11
SUBSIDI PUPUK
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang Wewenang tanggung jawab KP3 sangat strategis dalam
keanggotaannya berisi aparat pemerintah daerah. Dalam memastikan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi
pedoman penguatan KPPP (2016) disebutkan bahwa KPPP berjalan sesuai aturan. Namun, berdasarkan temuan audit
merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi sosial yang dilakukan oleh KRKP bekerja sama dengan
terkait di bidang pupuk dan pestisida baik pada tingkat mitra di Kabupaten Luwu Utara, Maros, Sumba Timur,
Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Komisi Pengawas Flores Timur dan Lombok Utara, KP3 belum maksimal
Pupuk dan Pestisida berperan dalam pengawasan dalam menjalankan perannya.
penyaluran, penggunaan, dan harga pupuk bersubsidi.
Dalam implementasi di tingkat Kabupaten, KP3 belum
Berdasarkan Permendag Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013, menunjukkan kinerja optimal dalam proses pengawasan
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat provinsi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten lokasi audit sosial.
yang ditetapkan oleh gubernur melakukan pemantauan dan Salah satu alasan tidak berjalannya peran KP3 secara
pengawasan, pelaksanaan, pengadaan, penyaluran dan optimal adalah karena tidak merepresentasikan
penggunaan pupuk bersubsidi dari Lini I sampai dengan keterlibatan publik secara luas. Di Kabupaten Flores Timur,
Lini IV di wilayah kerjanya serta melaporkan hasil KP3 belum berfungsi dengan baik dan anggota tim yang
pemantauan dan pengawasannya setiap bulan kepada terlibat aktif dalam KP3 hanya terdiri dari Dinas Pertanian.
gubernur dengan tembusan kepada produsen penanggung
jawab wilayah. Keterlibatan aktif berbagai stakeholder terkait, misalnya
dinas yang mengurusi perdagangan sangat penting dalam
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida di tingkat memaksimalkan peran KP3 dalam mengawasi pelaksanaan
Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota distribusi pupuk bersubsidi di level kabupaten. Di samping
melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan itu, keterlibatan aktor lain dalam lingkaran sistem distribusi
pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi pupuk sangat perlu ditingkatkan. Dalam diskusi terfokus di
dari Lini I sampai dengan Lini IV di wilayah kerjanya serta Kabupaten Maros dan Lombok Utara mengemukakan
melaporkannya kepada Bupati/walikota dengan tembusan bahwa keterlibatan petani, masyarakat sipil atau LSM, pers,
kepada produsen penanggung jawab wilayah, Direktur dan perwakilan masyarakat dalam struktur KPPP perlu
Jendral Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jendral diwujudkan.
Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.
Tidak hanya persoalan keterwakilan berbagai pihak,
Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi/Kabupaten/ penguatan KP3 tidak cukup hanya sampai pada tingkat
Kota memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap Kabupaten. Diskusi Grup Terfokus yang telah dilakukan di
adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan peraturan Kabupaten Maros terkait audit sosil pupuk bersubsidi
perundang-undangan yang mengatur pengadaan dan merekomendasikan perlunya ada perpanjangan tangan
penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT. Pupuk Indonesia KP3 hingga ke level Kecamatan agar peran pengawasan
(Persero), produsen, distributor, dan pengecer. dapat terasa langsung di level kelompok tani atau petani.
9

