Page 12 - Bulletin KRKP 001
P. 12

Sejak tahun 1970an, Indonesia menerapkan
                                                                       kebijakan pupuk bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan
       KELEMBAGAAN                                                     meringankan beban petani agar pupuk dapat
                                                                       tersedia saat dibutuhkan dengan harga yang
       PENGAWAS DAN                                                    terjangkau. Melalui kebijakan ini diharapkan
                                                                       produktivitas pertanian dapat terjaga bahkan
       PEMANTAU PUPUK                                                  meningkat. Melalui subsidi pula, maka pengeluaran
                                                                       keuangan bagi petani dapat ditekan sehingga
       BERSUBSIDI YANG                                                 kesejahteraannya dapat meningkat.

       PARTISIPATIF                                                    Secara singkat, kebijakan pupuk bersubsidi diawali
                                                                       melalui penyusunan RDKK pada tingkat kelompok
                                                                       tani yang dikompilasi dan disahkan pada tingkat
       Kebijakan Pupuk Bersubsidi                                      Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi. Data
                                                                       kebutuhan pupuk berdasarkan RDKK selanjutnya
                                                                       diajukan oleh Kementerian Pertanian ke DPR RI
       oleh Siswan Tiro                                                sebagai dasar untuk pembahasan alokasi anggaran.
                                                                       Sedangkan dalam pengadaan dan distribusi pupuk
                                                                       bersubsidi dalam negeri diatur oleh PT Pupuk
                                                                       Indonesia. Alokasi per provinsi diatur oleh
                                                                       Kementerian Pertanian, alokasi per kabupaten diatur
                                                                       oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi
                                                                       dan alokasi per kecamatan diatur oleh OPD
                                                                       Kabupaten.

                                                                       Pelaksanaan pengawasan terhadap pengadaan dan
                                                                       distribusi pupuk bersubsidi dilakukan secara
                                                                       berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17