Page 12 - Bulletin KRKP 001
P. 12
Sejak tahun 1970an, Indonesia menerapkan
kebijakan pupuk bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan
KELEMBAGAAN meringankan beban petani agar pupuk dapat
tersedia saat dibutuhkan dengan harga yang
PENGAWAS DAN terjangkau. Melalui kebijakan ini diharapkan
produktivitas pertanian dapat terjaga bahkan
PEMANTAU PUPUK meningkat. Melalui subsidi pula, maka pengeluaran
keuangan bagi petani dapat ditekan sehingga
BERSUBSIDI YANG kesejahteraannya dapat meningkat.
PARTISIPATIF Secara singkat, kebijakan pupuk bersubsidi diawali
melalui penyusunan RDKK pada tingkat kelompok
tani yang dikompilasi dan disahkan pada tingkat
Kebijakan Pupuk Bersubsidi Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi. Data
kebutuhan pupuk berdasarkan RDKK selanjutnya
diajukan oleh Kementerian Pertanian ke DPR RI
oleh Siswan Tiro sebagai dasar untuk pembahasan alokasi anggaran.
Sedangkan dalam pengadaan dan distribusi pupuk
bersubsidi dalam negeri diatur oleh PT Pupuk
Indonesia. Alokasi per provinsi diatur oleh
Kementerian Pertanian, alokasi per kabupaten diatur
oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi
dan alokasi per kecamatan diatur oleh OPD
Kabupaten.
Pelaksanaan pengawasan terhadap pengadaan dan
distribusi pupuk bersubsidi dilakukan secara
berjenjang mulai dari Pemerintah Pusat,

