
Pupuk bersubsidi yang bertujuan untuk meringankan beban petani dalam memperoleh pupuk merupakan kebijakan yang bisa dikatakan hadir dalam setiap rejim pemerintahan sejak Orde Baru hingga Jokowi. Anggaran cenderung meningkat setiap tahunnya dan merupakan anggaran subsidi yang paling besar dalam subsidi non energi.
anggaran cenderung meningkat dan merupakan anggaran subsidi yang paling besar

Argumentasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 68 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Pupuk Bersubsidi, Pemberian Subsidi Pupuk ke petani ini adalah dalam rangka membangun ketahanan pangan nasional.

Hasil audit sosial pupuk bersubsidi yang dilakukan KRKP tahun 2017 di Kabupaten Flores Timur, Sumba Timur, Maros, Luwu Utara dan Lombok Utara menunjukkan bahwa masih ada pemahaman yang berbeda-beda tentang pupuk bersubsidi. Dari keseluruhan responden, masih ada 16% yang menyatakan pupuk bersubsidi adalah pupuk gratis dan 17% tidak tahu. Ada petani yang tidak mengetahui tentang pupuk bersubsidi, ada yang tidak terdaftar sebagai anggota kelompok, namun ada juga yang merasa dirinya terdaftar tetapi tidak pernah terlibat dalam pertemuan ataupun penyusunan RDKK dan mendapat penyuluhan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian.