Page 25 - Bulletin KRKP 001
P. 25
KEDAULATAN PANGAN
Satu hal lagi yang menyesakkan dada petani adalah, Hal yang paradoksal juga dipentaskan oleh pemerintah
Perlukah
bahwa luas kepemilikan sawah sebagian besar adalah dalam harga panen padi dan harga beras. Pada tahun 2017,
di bawah 0,5 hektar. Sensus pertanian 2013 yang pemerintah melakukan penetapan harga eceran tertinggi
dilakukan BPS menyebutkan bahwa 56 % petani di penjualan padi dan beras dalam Peraturan Menteri
Melihat
indonesia adalah petani gurem (yaitu dengan Perdagangan Nomor 27 tahun 2017.
kepemilikan sawan < 0,5 ha). Fakta ini memperlihatkan
Kembali
bahwa penghasilan petani bisa lebih jauh di bawah Dalam peraturan ini pemerintah mengatur harga padi yang
UMP yang ada di wilayah masing-masing petani. dijual petani ke pedagang. Sebelum penetapan peraturan
Menurut kajian Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan ini, petani merasakan manis madu dari kerjanya sejak
Urgensi Farm
Pangan (KRKP) pada tahun 2015, faktor pendapatan penyiapan lahan sampai panen. Harga gabah kering panen
ini adalah salah satu faktor signifikan yang (GKP) yang diterima oleh petani dapat mencapai 4.900 per
mempengaruhi minat generasi muda untuk tidak kgnya. Namun, dengan pembatasan HET ini, harga GKP
Contract Bagi
terjun menjadi petani padi. yang diterima petani terjun bebas menjadi 3.700 per kg.
temuan KRKP dalam riset rantai nilai beras tahun 2018
Kedaulatan
Keironisan ini belum cukup tanpa pelibatan menunjukan bahwa di sejumlah daerah seperti Kerawang
pemerintah. Bagaimana tidak, warisan “keliru pikir” (Jawa Barat), Subang (Jawa Barat), Sragen (Jawa Tengah)
revolusi hijau belum sembuh sampai saat ini. meskipun dan Magelang (Jawa Tengah) mengalami “Shock” tersendiri
Petani Padi?
program nasional pengendalian hama terpadu sempat setelah ada penetapan HET ini.
berjalan massal sejak awal 1990-an. “Keliru pikir” yang
dimaksud disini adalah penggunaan pestisida yang Didik Sunardi adalah petani dari Jetak-Sragen
berlebihan. Pestisida merupakan ”obat” untuk mengutarakan bahwa “setelah ada HET, kerjasama yang
tanaman, padahal bagi organisme pengganggu kami bangun antara kelompok tani dengan PT SAKTI
tanaman (OPT) maupun predatornya merupakan menjadi mandeg. Dulu kami menjual panen padi ke PT (PT
racun. Penggunaan pestisida yang dianggap sebagai SAKTI) dengan harga tinggi”. Sebuah model kerjasama farm
obat oleh petani ini telah melewati ambang dosis yang contract yang dibangun sebagai jaring pengaman warga
diijinkan. Sehingga hama/OPT bukan menghilang, Sragen collaps setelah ditetapkan HET yang menyebabkan
tetapi semakin resisten terhadap “obat” tersebut. petani kembali menjual hasil panennya dengan harga
murah.
Dampak buruk yang ditimbulkan dengan penggunaan
pestisida yang overdosis adalah musuh alami dari Penetapan ini tentu saja sangat paradoks dengan undang-
hama mengalami penurunan populasi karena mati undang perlindungan dan pemberdayaan petani nomor 19
oleh pestisida. Sehingga hama tidak memiliki predator tahun 2013. UU ini mengatakan bahwa petani harus
alami dan populasi semakin meningkat tak terkendali dilindungi/dibantu untuk menghadapi permasalahan
sehingga gagal panen padi hanya berjarak sejengkal kesulitan dalam memperoleh sarana-prasarana produksi,
di depan mata petani. Contoh kasus terjadinya kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik
peledakan populasi hama wereng batang cokelat ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim. Justru UU ini
(WBC) yang meyebabkan gagal panen di beberapa diserang balik oleh pemerintah sendiri dengan
sentra padi di Pulau Jawa pernah terjadi pada tahun menggunakan Permendag No 27 tahun 2017 yang
2014. menyulitkan petani dengan desakan HET yang jauh di
bawah nilai yang sebelumnya diterima. Sungguh paradoks.
Rantai produksi-distribusi beras melibatkan banyak
pihak yaitu mulai dari petani, penebas, pengepul lokal, Model produksi dan distribusi serta kebijakan harga padi
penggilingan padi kecil, penggilingan padi besar, yang tersebut di atas semestinya mendapatkan koreksi
distributor beras besar, pengecer beras serta untuk meciptakan sistem yang adil bagi para aktor yang
konsumen beras. Berdasarkan riset yang dilakukan terlibat, khususnya bagi petani yang kerap menjadi pihak
oleh KRKP, pihak yang paling menerima keuntungan dirugikan. Satu hal yang dapat menjadi pembelajaran dari
hasil riset dari KRKP terkait rantai nilai beras adalah model
terkecil adalah petani. Padahal petani adalah pihak
yang paling banyak mengeluarkan keringat atas farm contract (FC) yang diterapkan di Sragen, Kerawang dan
adanya beras di sekitaran kita. Subang. FC merupakan jenis kerjasama antara pemerintah,
petani dan sektor privat dalam bidang produksi pangan
Hal ini dipengaruhi oleh rantai distribusi yang panjang, dengan memperhatikan kelembagaan, sistem produksi,
sehingga ada celah bagi pemegang kekuatan terbesar penguatan kapasitas kelembagaan petani, penyediaan
untuk menekan harga padi di tingkat petani. akses pemodalan dan sistem rantai nilai pasca panennya.
23

