Page 59 - Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar Bebas
P. 59
Petani Indonesia Dalam Belenggu Pasar
1. Keinginan untuk memperoleh manfaat dari perluasan pasar dunia sebagai
konsekwensi dari liberalisasi perdagangan global
2. Kemauan untuk memperbesar investasi luar negeri di Indonesia untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi
3. Harapan untuk memperoleh skema peningkatan kapasitas dan kerjasama
teknis untuk meningkatkan daya saing dalam kompetisi global
Namun demikian partisipasi Indonesia dalam berbagai kesepakatan perdagangan
bebas baik dalam konteks multilateral, regional dan bilateral mengandung beberapa
konsekwensi penting yaitu:
1. Keterbukaan pasar dalam negeri dari produk impor sebagai konsekwensi dari
penurunan tarif dan penghapusan hambatan non tarif
2. Terbatasnya peran pemerintah dalam memberikan bantuan atau subsidi bagi
kelompok kelompok marginal
3. Masuknya investasi asing pada sektor sektor strategis dalam negeri
Dari studi literatur nampak jelas bahwa liberalisasi perdagangan sebagai jalan untuk
memperluas pasar bebas cenderung mencari jalur jalur yang paling efektif dan
fleksibel, hal ini nampak dari kemacetan perundingan perdagangan bebas multilateral
dalam WTO, telah mendorong menjamurnya berbagai kesepakatan FTA. Hal ini tidak
bisa dilepaskan dari kepentingan negara maju untuk terus mengakselerasi dan
memperluas akses pasar bagi produk mereka ke negara berkembang. Dengan BTA,
negara maju lebih efektif untuk menekan negara mitra terutama negara berkembang
karena pada umumnya seringkali dikaitkan dengan isu‐isu non perdagangan. Dalam
BTA, pada umumnya negara yang lebih kuat secara ekonomi akan cenderung
mendominasi dan progresif untuk meraih keuntungan dari kesepakatan untuk
perdagangan bebas, dibanding dengan negara yang lemah secara ekonomi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif terlibat dalam perjanjian
perdagangan bebas. Dalam konteks multilateral, Indonesia merupakan meratifikasi
pembentukan WTO pada tahun 1994. Ratifikasi ini memberikan konsekwensi pada
kewajiban Indonesia untuk mematuhi segala aturan dalam WTO, sebaliknya memiliki
hak untuk tidak didiskriminasikan dalam percaturan perdagangan internasional.
Indonesia juga aktif untuk membentuk AFTA, sebuah pakta perdagangan bebas dalam
region ASEAN sejak tahun 1992, dan efektif berlaku sejak tahun 2003. Secara umum
sejak ratifikasi WTO dan AFTA, Indonesia terikat komitmen untuk penurunan tarif dan
penghapusan hambatan non tarif.
Walaupun ASEAN telah menjadi sebuah pakta perdagangan bebas, namun volume
perdangangan intra‐ASEAN tidak terlampau besar karena sesungguhnya negara
negara di ASEAN memiliki karakteristik produk yang sejenis sehingga ASEAN tidak bisa
Analisis dan Rekomendasi 51

