web analytics

CATATAN KRITIS PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG BADAN PANGAN NASIONAL

26
Aug

Keberadaan Badan Pangan sangat dinanti-nanti. Tidak hanya karena adanya mandat Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang kemudian diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja mengatakan bahwa selambatnya tiga tahun sejak diundangkan atau tahun 2015 harus sudah ada, namun lebih jauh menjadi penting karena persoalan pangan yang makin berat. Keberadaan badan pangan menjadi sangat penting apalagi pada situasi bencana global saat ini. Setiap negara berusaha sekuat tenaga mempertahankan ketahanan pangannya. Walaupun terlambat dan dalam proses penyusunannya dinilai sangat tertutup karena sangat sedikit sekali keterlibatan public, kehadiran badan pangan ini setidaknya menunjukkan kemauan pemerintah menjalankan amanat undang-undang untuk mengurus persoalan pangan lebih baik.

Mandat pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) dimuat pada pasal 126 Undang-undang Pangan 18 tahun 2012, yaitu bahwa dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 127 mengatakan bahwa badan pangan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. Merujuk pada mandat tersebut dan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional maka menjadi penting untuk melihat secara kritis konstruksi BPN dan Perpres tersebut. Telaah kritis penting dilakukan tidak hanya mengukur seberapa tepat peraturan dan badan itu menjawab mandat dan persoalan yang ada namun juga melihat implikasi-implikasi yang bisa muncul dalam pelaksanaannya. Atas dasar itu, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) melakukan telaah dan memberikan catatan pada Perpres dan konstruksi BPN tersebut seperti di bawah ini.