Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia telah mendorong lahirnya inisiatif daerah untuk melakukan berbagai perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan hasil penelusuran, sampai dengan tahun 2007, sekitar 5% pemerintah daerah (dari 400 Kabupaten/Kota) […]
Ngawi, 11 September 2019. Para pihak berkumpul Bersama di aula Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi. Pada pertemuan tersebut parapihak sepakat untuk Bersama-sama mendorong posisi petani menjadi lebih kuat. Lebih kuat dalam […]
Pupuk bersubsidi yang bertujuan untuk meringankan beban petani dalam memperoleh pupuk merupakan kebijakan yang bisa dikatakan hadir dalam setiap rejim pemerintahan sejak Orde Baru hingga Jokowi. Anggaran cenderung meningkat setiap […]
Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi warga negara. Pemenuhan pangan bagi warga negara adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Hal […]
KRKP mendefinisikan kedaulatan pangan sebagai hak setiap orang, kelompok masyarakat dan negara untuk mengakses dan mengontrol berbagai sumberdaya produktif serta dalam menentukan kebijakan produksi, distribusi dan konsumsi pangannya sesuai dengan kondisi ekologis, social, ekonomi dan budaya khas masing-masing. Dengan definisi demikian kedaulatan pangan berbeda dengan ketahanan pangan. Ketahanan pangan tidak mempedulikan dari mana dan oleh siapa pangan di produksi. Ketahanan pangan juga kurang memperhatikan hak rakyat atas sumber produktif. Akses terhadap sumber produksi justru terbatas dan dibatasi.