Nuruddin dari Aliansi Petani Indonesia (API) dengan tegas menyampaikan bahwa Koalisi akan segera mengorganisir Tim Kuasa Hukum dan organisasi masyarakat sipil sebagai pendaftar gugatan ke MK untuk Judicial Review. “Koalisi akan mengajak serta berbagai organisasi dan kumpulan petani di seluruh wilayah Indonesia untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK” ujar Nuruddin.
Kami sangat menyayangkan, bahwa Revisi UU Sistem Budidaya Tanaman yang kemudian diubah menjadi RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang semula diharapkan dapat menguatkan dan melindungi petani- yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia sumber pangan negeri ini- substansinya justru sangat mengebiri hak-hak petani.
Ngawi, 11 September 2019. Para pihak berkumpul Bersama di aula Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi. Pada pertemuan tersebut parapihak sepakat untuk Bersama-sama mendorong posisi petani menjadi lebih kuat. Lebih kuat dalam […]
Sukabumi, 24 Juli 2019 – Pembangunan kawasan perdesaan untuk mendorong pembangunan ekonomi dari desa, saat ini menjadi fokus pemerintah dalam membangun perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah terus mendorong lahirnya kawasan […]
Pupuk bersubsidi yang bertujuan untuk meringankan beban petani dalam memperoleh pupuk merupakan kebijakan yang bisa dikatakan hadir dalam setiap rejim pemerintahan sejak Orde Baru hingga Jokowi. Anggaran cenderung meningkat setiap […]
Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi warga negara. Pemenuhan pangan bagi warga negara adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945. Hal […]
KRKP mendefinisikan kedaulatan pangan sebagai hak setiap orang, kelompok masyarakat dan negara untuk mengakses dan mengontrol berbagai sumberdaya produktif serta dalam menentukan kebijakan produksi, distribusi dan konsumsi pangannya sesuai dengan kondisi ekologis, social, ekonomi dan budaya khas masing-masing. Dengan definisi demikian kedaulatan pangan berbeda dengan ketahanan pangan. Ketahanan pangan tidak mempedulikan dari mana dan oleh siapa pangan di produksi. Ketahanan pangan juga kurang memperhatikan hak rakyat atas sumber produktif. Akses terhadap sumber produksi justru terbatas dan dibatasi.