Revamping Indonesia Food Security Policy after the COVID-19 Pandemic
Situasi ini telah mengganggu kapasitas pemerintah daerah untuk mengatasi dampak pandemi. Secara global, pandemi telah mengajarkan banyak pemerintah tentang pentingnya berinvestasi dalam produksi pertanian lokal. Sistem pangan yang tangguh di tingkat lokal akan memungkinkan pemerintah untuk mengurangi gangguan pada sistem produksi pangan lokal dan nasional dengan cepat. Sebelum COVID-19, salah satu kesimpulan utama yang diberikan oleh OECD dalam laporan “OECD Agricultural Policy: Monitoring and Evaluation 2013,” adalah perlunya membangun cadangan pangan darurat di tingkat lokal dan meningkatkan investasi dalam meningkatkan produksi dalam negeri untuk memastikan pangan keamanan, terutama pada saat krisis.
Global Hunger Index 2019 menganggap Indonesia berada pada tingkat kelaparan yang “serius”, memperkirakan bahwa 8,3 persen penduduknya kekurangan gizi dan 32,7 persen anak balita mengalami stunting. Pandemi COVID-19 akan memperdalam masalah karena berbagai dimensi ketahanan pangan – seperti ketersediaan, akses, dan stabilitas – sangat terpengaruh. Ketidakmampuan mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi yang cukup dapat menekan sistem kekebalan tubuh dan meningkatkan risiko kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Memastikan pasokan makanan yang terjangkau sangat penting selama pandemi COVID-19 dan masa pemulihan sesudahnya.
Program dan kebijakan respon pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan akuntabel serta memberikan impact yang postif pada produsen pangan
Sistem pangan yang berkeadilan, resilien dan berdaulat
Tata kelola pangan membaik pada level komunitas, desa, daerah hingga nasional
Memastikan bahwa respon pemerintah sesuai dengan fakta lapangan. Fakta dan data perlu di kuatkan untuk sebagai basis argumentasi monitoring dan evaluasi kebijakan dan program pemerintah
Dalam jangka pendek perlu memastikan bahwa penanganan atau respon pemerintah COVID-19 dalam lingkup sektor pertanian dalam arti luas dan pangan sesuai dengan yang diperlukan oleh produsen pangan dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan ketentuan
Merumuskan ulang kebijakan pangan nasional-sistem pangan dan tata kelolanya- sebagai upaya melakukan perubahan pada pangan Indonesia yang lebih berdaulat dan berkelanjutan
Menguatkan kebijakan dan implementasinya pada level pemerintah desa dan daerah (kabupaten) sebagai evidence memperkuat dorongan perubahan pada level nasional
Gagasan Perubahan
Proses perizinan impor pangan dan kebijakan kuota pangan yang lebih transparan dan akuntabel berdasarkan database stok dan produksi nasional yang akurat
Investasi publik yang sehat untuk mendukung produksi pangan dalam negeri dan mencegah misalokasi anggaran
Model / praktik yang baik dari sistem pangan yang berkelanjutan dan tangguh di tingkat sub-nasional