Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dibentuk pada Februari 2003 di Bogor dan disahkan sebagai badan hukum perkumpulan pada tanggal 21 Juli 2006. KRKP dibentuk atas inisiatif organisasi petani, Ornop, dan Jaringan Ornop yang memiliki perhatian terhadap masalah pangan dan pertanian. Kesadaran bahwa petani adalah kelompok masyarakat yang paling rentan dan marginal, padahal perannya sangat besar dalam penyediaan pangan bagi seluruh rakyat. Kesadaran inilah yang melandasi gagasan besar KRKP, yaitu perlunya perwujudan kedaulatan petani dan rakyat atas pangan. Oleh karenanya, KRKP diberikan mandat untuk melakukan serangkaian upaya mewujudkannya.
KRKP percaya bahwa upaya perwujudan kedaulatan petani dan rakyat atas pangan menjadi tanggunggjawab semua pihak. Olehkarenanya, KRKP mengembangkan kerangka kerja kolaboratif dari berbagai pihak. KRKP mendorong terjadinya sinergi dan aksi kolaborasi para pihak dengan pendekatan pada empat pilar utama kedaulatan pangan. Keempat pilar tersebut adalah akses terhadap sumber produksi, pertanian berkelanjutan, perdagangan yang berkeadilan bagi petani dan produsen pangan, serta pola konumsi pangan berdasar sumber lokal.