Penyusun: Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
Peneliti: Hariadi Propantoko, Ferri Stya Budi, Nevky Emiraj, Widya Hasian, Jagat Patria, Gecci Dwi Prasetyo
Tahun Penelitian: 2022
Halaman: 36
Format: PDF
Pengelolaan Importasi Pangan belum mengarah pada perlindungan hak petani dan kedaulatan pangan negara. Hal ini ditunjukkan salah satunya dengan impor beras yang sering kali terjadi pada masa panen raya padi di dalam negeri. Impor ini mengganggu harga yang diperoleh petani padi. Pada akhirnya harga turun di bawah harga pembelian pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, bahkan di bawah biaya produksi.
Seharusnya pemerintah sebagai penyelenggaran negara menjadi tumpuan harapan bagi petani untuk mendapatkan perlindungan agar terhindar dari kerugian-kerugian di atas. Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di dalam UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani no 19 tahun 2013 juga disebutkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan Makmur serta memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah dan berkelanjutan.