web analytics

Seminar Nasional Kedaulatan Pangan

Loading Events
  • This event has passed.
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan

Peta Jalan Menuju Kedaulatan Pangan di Indonesia

Kedaulatan pangan diadopsi oleh Indonesia sebagai tujuan pembangunan pertanian dan pangan. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Kemudian pada periode pertama pemerintahan Jokowi- JK kedaulatan pangan dijadikan salah satu tujuan pembangunan seperti termaktub dalam Nawacita. Presiden Jokowi menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan di bidang pangan adalah membuat rakyat cukup pangan. “Sekali lagi saya ulang, untuk membuat rakyat cukup pangan. Ini yang harus digarisbawahi, membuat rakyat cukup pangan,” demikian pernyataan Presiden Joko Widodo kala itu.

Hampir lima tahun kebijakan dan program kedaulatan pangan dilakukan oleh pemerintah. Walaupun beberapa komoditas pangan, berdasarkan data kementerian pertanian, telah swasembada namun masih juga terjadi impor pangan. Sebagai contoh padi, yang tumbuh produksinya dalam empat tahun terakhir sebesar 2.33 persen. Pada tahun 2014 produksi sebesar 70,8 juta ton menjadi 83 juta ton pada 2018. Pun demikian dengan jagung, tumbuh produksinya sebesar 3.91 persen pertahun. Produksi jagung pada tahun 2014 sebesar 19 juta ton lalu menjadi 30 juat ton pada 2019. Namun pada saat bersamaan impor pangan juga terus terjadi. Beras misalnya, pada tahun 2015 impor beras sebesar 861 ribu ton, tahun 2016 sebesar 1.3 juta ton, tahun 2017 sebesar 256 ribu ton dan tahun 2018 sebesar 2.25 juta ton.

Pada sisi lain, ketika produksi meningkat, impor meningkat, masih banyak juga warga negara yang mengalami persoalan pangan. Salah satu hal yang dapat dilihat adalah kasus gizi yang ada. Pada tahun 2018, walaupun mengalami penurunan, namun masih ada 3.9 persen balita yang mengalami gizi buruk, menurun dari 5.7 persen pada 2013 dan 13.8 persen balita gizi kurang, menurun dari 13.9 persen pada tahun 2013. Pun demikian untuk kasus stunting, pada tahun 2018 masih ada 30.8 persen. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2013 yang sebesar 37.2 persen.

Indeks ketahanan pangan tahun 2018 menunjukkan hal yang sama bahwa pemenuhan hak atas pangan masih belum optimal. Dari total kabupaten yang ada sebanyak 81 kabupaten atau 19,5% dari 416 kabupaten memiliki skor IKP yang  rendah  dengan  sebaran  26  kabupaten  (6,3%)  masuk  kelompok  1,  21 kabupaten (5%) masuk kelompok 2 dan 34 kabupaten (8,2%) masuk kelompok Dari 26 kabupaten kelompok 1, sebanyak 17 kabupaten berada di Provinsi Papua, 6 kabupaten di Provinsi Papua Barat, 2 kabupaten di Provinsi Maluku dan 1 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kelompok 1 merupakan kelompok kabupaten dengan tingkat ketahanan pangan paling rendah. Kabupaten yang masuk dalam kategori ini sebagian besar merupakan wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan dan program kedaulatan pangan belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar tentang terpenuhinya hak atas pangan masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan dan program kedaulatan pangan hingga hari ini nyatanya belum sepenuhnya bisa menjawab obligasi negara memenuhi hak dasar warganya. Rekognisi konsep kedaulatan pangan dalam undang-undang, kebijakan dan program pemerintah masih menyisakan persoalan pangan dan kesejahteraan petani. Kemiskinan masih menjadi keseharian masyarakat, terutama petani di pedesaan. Hal ini terlihat dari data kemiskinan yang dirilis BPS. Pada maret 2019 angka kemiskian pedesaan, walaupun turun dibandingkan september 2018 dari 13.10 persen menjadi 12.85 persen masih lebih tinggi dibandingkan di perkotaan.

Kebijakan dan program kedaulatan pangan pemerintah Jokowi-JK tidak hanya belum mempu menjawab persoalan mendasar hak atas pangan, namun juga karena menempatkan petani sebagai subyek pembangunan pertanian pangan. Hal ini karena praktek dan implementasi kebijakan program pemenuhan hak atas pangan dijalankan dengan pendekatan ketahanan pangan. Selain sudah terbukti gagal, pendekatan ini menyalahi komitmen pemerintah untuk menjalankan kedaulatan pangan.

Hal lain yang menjadi persoalan adalah tidak adanya ukuran yang jelas tentang apa dan bagaimana implementasi kedaulatan pangan. Implementasi kedaulatan pangan pangan tidak disertai kriteria dan indikator yang tegas yang menjadi pegangan semua pihak sehingga gerak langkah selaras. Disinlah pentingnya merumuskan kriteria dan indikator kedaulatan pangan.

Sesungguhnya, jika saja indikator sudah ada dan menjadi pegangan bersama pencapaian kedaulatan pangan menjadi lebih mudah. Terlebih hari ini pembangunan dan alokasi sumberdaya diarahkan ke desa. Pembangunan mengalokasikan dana yang besar untuk mendorong pembangunan di pedesaan sebagai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Faktor ini, bisa menjadi salah satu kekuatan bagi perwujudan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan dilakukan dan dimulai di desa. Kedaulatan pangan di desa tidak hanya akan menyelesaikan persoalan pemenuhan hak atas pangan namun juga peningkatan kesejahteraan petani, produsen pangan.

Hasil pemilihan presiden sudah ditetapkan, Jokowi-Maruf Amin menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Terpilihnya Jokowi pada periode kedua ini tentu saja membawa peluang terjadinya perbaikan lebih kuat. Walaupun dalam berbagai dokumen dan pernyataannya tidak secara eksplisit mengungkapkan soal kedaulatan pangan lagi. Namun tentu saja kita masih berharap, pemerintah periode ini bersungguh-sungguh melakukan kedaulatan pangan untuk memenuhi hak atas pangan rakyat.

Berangkat dari hal tersebut diatas, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan memandang penting untuk menyelenggarakan forum diskusi multistakeholder untuk menjawab pertanyaan apa dan bagaimana pemenuhan hak atas pangan dilakukan pemerintah Jokowi-Maruf Amin kedepan. Forum diskusi ini menjadi penting karena dapat dihasilkan masukan dan gagasan untuk disampaikan kepada pemerintah guna mempercepat pemenuhan hak atas pangan secara penuh. Selain itu, forum diskusi ini menjadi penting bagi KRKP untuk

meluncurkan kriteria, prinsip dan indikator kedaulatan pangan yang telah diselesaikan sebagai bentuk kontribusi pada pembangunan pangan nasional.

 

Details

Date:
August 7, 2019
Time:
8:00 am - 5:00 pm
Event Categories:
, ,
Event Tags:
,

Organizer

KRKP
Phone:
+62 251 8423752
Email:
info@kedaulatanpangan.org
View Organizer Website

Venue

Gedung YTKI Jakarta
Jl. Gatot Subroto No.44, RT.3/RW.2, Kuningan
Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710 Indonesia
+ Google Map
Phone:
02152963718
View Venue Website