BOGOR (17 Februari 2020) –Fakultas Ekonomi Manajemen (FEM) IPB University bersama Tani Center LPPM IPB dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) menggelar diskusi untuk membahas perdagangan komoditas pertanian internasional […]
Pemerintah desa pendua bersinergi dengan pemerintah kabupaten lombok utara untuk mewujudkan desa model daulat pangan. Gagasan ini sudah diinisiasi sejak 6 bulan lalu. Langkah awal yang dilakukan desa adalah melakukan […]
Nuruddin dari Aliansi Petani Indonesia (API) dengan tegas menyampaikan bahwa Koalisi akan segera mengorganisir Tim Kuasa Hukum dan organisasi masyarakat sipil sebagai pendaftar gugatan ke MK untuk Judicial Review. “Koalisi akan mengajak serta berbagai organisasi dan kumpulan petani di seluruh wilayah Indonesia untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK” ujar Nuruddin.
Kami sangat menyayangkan, bahwa Revisi UU Sistem Budidaya Tanaman yang kemudian diubah menjadi RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB) yang semula diharapkan dapat menguatkan dan melindungi petani- yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia sumber pangan negeri ini- substansinya justru sangat mengebiri hak-hak petani.
Lombok Utara 26/8/2019. Pemerintah Desa Pendua membangkitkan kembali Lumbung Pangan komunal di desa. Lumbung pangan atau dalam Bahasa asli Lombok Utara adalah “Sambi”. Pada masa silam sambi merupakan tempat menyimpan […]
“Perlindungan dan Pemberdayaan Sistem Kedaulatan Benih Petani Masih Sangat Lemah” Sebelum , hingga Indonesia Merdeka, Sistem/mode petanian kita khususnya petani pangan adalah bercorak budaya pertanian (agriculture) bukanlah agri-bisnis yang bertumpu […]
Sukabumi, 24 Juli 2019 – Pembangunan kawasan perdesaan untuk mendorong pembangunan ekonomi dari desa, saat ini menjadi fokus pemerintah dalam membangun perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah terus mendorong lahirnya kawasan […]
KRKP mendefinisikan kedaulatan pangan sebagai hak setiap orang, kelompok masyarakat dan negara untuk mengakses dan mengontrol berbagai sumberdaya produktif serta dalam menentukan kebijakan produksi, distribusi dan konsumsi pangannya sesuai dengan kondisi ekologis, social, ekonomi dan budaya khas masing-masing. Dengan definisi demikian kedaulatan pangan berbeda dengan ketahanan pangan. Ketahanan pangan tidak mempedulikan dari mana dan oleh siapa pangan di produksi. Ketahanan pangan juga kurang memperhatikan hak rakyat atas sumber produktif. Akses terhadap sumber produksi justru terbatas dan dibatasi.